Seorang warga negara asing jika ingin bekerja di Indonesia harus memiliki KITAS alias kartu izin tinggal sementara khusus pekerja. Namun jika ia jadi karyawan di perusahaan penanaman modal asing, juga harus memiliki IMTA. Apa itu IMTA ? Mari cari jawabannya di bawah ini.

Apa Itu IMTA
Apa Itu IMTA?

1. Pengertiannya

IMTA adalah izin khusus yang wajib dimiliki oleh WNA, jika ia bekerja di Indonesia. Izin ini beda dengan KITAP atau KITAS karena merupakan dokumen khusus yang mengizinkan seorang warga negara asing yang bekerja di kantor, yang investornya adalah orang asing. Dalam artian di sana ia bukan investor, melainkan jadi karyawan.

2. Persyaratan

Setelah mengetahui apa itu IMTA maka sekarang simak persyaratan yang harus dimiliki, agar izin itu jadi. Pihak perusahaan wajib membawa KTP dari HRD-nya, lalu akta notaris, surat domisili perusahaan, NPWP, surat wajib lapor perusahaan, SIUP, surat keterangan dari kementrian hukum dan HAM, dan TDP.

Selain itu, pihak perusahaan juga wajib membawa foto berukuran 4×6, serta KTP dari karyawan pendamping WNA saat akan bekerja di kantor. Bawa jug dokumen perusahan dan slip pembayaran DPKK.  Banyak sekali dokumen yang harus dibawa saat mengurus IMTA, namun harus dilakukan. Tujuannya agar warga negar asing bisa bekerja secara resmi di Indonesia dan jadi bagian dari perusahaan Anda.

3. Masa Berlaku

IMTA berbeda dengan KITAS dan KITAP. Jika KITAS berlaku selama 2 tahun dan KITAP bisa digunakan hingga 5 tahun, maka IMTA hanya berlaku selama setahun. Jangan panik karena izin ini bisa diperpanjang lagi. Anda tinggal mengurusnya ke kantor Direktorat P2TKA. Dokumen yang harus dibawa memang banyak dan prosesnya memakan waktu. Jika tidak ingin repot maka carilah jasa agen.

Kita sudah tahu apa itu IMTA dan proses pengajuannya bagaiamana, bukan? Masa berlakunya memang sangat pendek, hanya setahun. Namun bisa diperpanjang lagi dengan mudah, asal persyaratan dan dokumennya lengkap. Uruslah IMTA agar WNA bisa bekerja di perusahaan dengan legal dan nyaman.

Penting sekali mengetahui prosedur pengajuan IMTA . Jika ingin cepat baiknya gunakan jasa pengurusan kitas terpercaya juga berpengalaman.

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PENGAJUAN DAN PERPANJANG, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 0811-2015-818 (Dyah Ayu Pregawati)

Alamat : Jl. Petogogan II No. 32 A, Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12160