Pernahkah Anda mendengar istilah KITAP? Kadang kita melihat ada warga negara asing yang bisa tinggal di Indonesia selama bertahun-tahun, padahal belum menjadi WNI. Ternyata mereka sudah memegang kitas lalu mengurus KITAP. Apa itu KITAP? Mari kita simak penjelasannya di bawah ini.

Apa Itu KITAP
Apa Itu KITAP ??

1. Pengertian

KITAP adalah singkatan dari kartu izin tinggal tetap, yakni selembar dokumen yang membuat seorang warga negara asing bisa tinggal di Indonesia. KITAP adalah kartu sakti yang bisa membuat seorang pekerja asing bisa berkarya di Indonesia, dengan catatan dia juga sudah memiliki KITAS pekerja.

2. Perbedaan KITAS Dan KITAP

KITAS adalah kartu izin tinggal sementara sementara pengertian dan apa itu KITAP adalah kartu izin tinggal tetap. Perbedaan terbesarnya adalah masa berlakunya. Seorang pemegang KITAS hanya bisa tinggal di Indonesia selama 2 tahun. Sementara itu, warga negara asing yang memegang KITAP bisa menetap di Indonesia selama 5 tahun, dan bisa diperpanjang lagi masa berlakunya.

Setelah memiliki KITAP maka warga negara asing boleh bekerja di Indonesia. Biasanya mereka mengurus kartu ini karena menikah dengan WNI. Jika belum punya kewarganegaraan Indonesia, maka harus mengurus KITAP agar bisa hidup di sini dengan legal, tanpa harus kejar-kejaran dengan petugas dari kantor imigrasi.

3. Pembatalan Kartu Izin Tinggal Tetap

Sayangnya, selain bisa diperpanjang juga bisa dibatalkan masa berlakunya. Seorang warga negara asing bisa ditarik kartu izin tinggal tetap-nya, karena membuat kericuhan di lingkungannya. Ia juga terancam kehilangan KITAP ketika terlibat suatu kasus dan harus masuk penjara. Tindakan yang merugikan Indonesia ini tentu membuatnya otomatis tidak bisa memegang KITAP dan harus dideportasi ke negara asalnya.

Sekarang kita sudah tahu apa itu KITAP dan masa berlakunya relatif lebih panjang daripada KITAS, yakni selama 5 tahun. Seorang pemegang kartu tinggal izin sementara ada di Indonesia karena menikah dengan seorang WNI atau bekerja di sini. Kartu ini wajib diperpanjang jika ia masih ingin tinggal di negeri ini, dan bisa dicabut ketika ia berkelakuan buruk atau terlibat tindakan kriminal.

Penting sekali mengetahui prosedur pengajuan kitap . Jika ingin cepat baiknya gunakan jasa pengurusan kitap terpercaya juga berpengalaman.

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PENGAJUAN DAN PERPANJANG, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PENGAJUAN DAN PERPANJANG, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 0811-2015-818 (Dyah Ayu Pregawati)

Alamat : Jl. Petogogan II No. 32 A, Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12160