Biaya Pengurusan Akta Cerai
Akta Perceraian (Sumber: Google.com)

Perceraian merupakan akhir pernikahan dari pasangan suaimi istri dan biasanya pasangan mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Setelah putusan peceraian di keluarkan oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka langkah selanjutnya adalah melakukan permohonan akta cerai. Lalu apakah ada biaya pengurusan akta cerai ini dan bagaimana prosedurnya?

Adakah biaya pengurusan akta cerai di kantor catatan sipil?

Akta cerai adalah bukti sah bahwa Anda sudah tidak berumah tangga lagi dan biasanya akta ini akan di minta oleh pihak KUA (Kantor Urusan Agama) jika nanti Anda hendak melakukan pernikahan lagi dengan orang lain.

Perceraian sendiri dianggap sudah terjadi sejak jatuhnya putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Permohonan akta cerai dilakukan di Pengadilan Agama bagi pasangan muslim. Sedangkan bagi pasangan non-muslim, perceraian terjadi sejak pendaftaran pada kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat. Pejabat pengadilan yang berwenang akan mengirimkan salinan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap ke Pegawai Pencatat tempat perceraian. Adapun permohonan akta cerai diajukan ke kantor Catatan Sipil

Setelah putusan perceraian tersebut di keluarkan, maka yang bersangkutan harus melaporkan paling lambat 60 hari sejak keputusan pengadilan di tetapkan dan dikeluarkan. Adapun biaya mengurus akta cerai adalah gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali sesuai dengan UU 24 tahun 2013 Pasal 79A.

Prosedur dan persyaratan mengajukan akta cerai

Ada beberapa persyaratan pengurusan akta cerai yang harus di bawa jika ingin menjalankan prosedur permohonan adalah sebagai berikut:

  1. Salinan putusan dari pengadilan
  2. Kutipan akta perkawinan asli dari Pencatatan Sipil
  3. KTP
  4. KK

Setelah mengumpulkan dokumen persyaratan di atas, maka langkah selanjutnya menjalankan prosedur bagi pemohon akta cerai, yaitu:

  1. Silahkan datang ke kantor Pencatatan Sipil dan isi formulir permohonan akta cerai.
  2. Petugas akan mengecek dan memverifikasi dokumen/ berkas permohonan.
  3. Petugas melakukan pencatatan ke dalam Buku Register.
  4. Dan petugas memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan.
  5. Petugas mencabut Kutipan Akta Perkawinan lalu menerbitkan Kutipan Akta Perceraian. Kutipan akan di berikan pada masing-masing pasangan suami istri yang sudah bercerai.
  6. Pejabat yang berwenang akan memberitahukan hasil pencatatan perceraian pada Dinas tempat pencatatan peristiwa perkawinan.

Jika prosedur tersebut sudah Anda lalui, maka selanjutnya tinggal menunggu proses penerbitan akta cerai. Umumnya memakan waktu 1-7 hari kerja sejak persyaratan permohonan terpenuhi. Cara mengurus akta cerai ini memang terkadang memakan waktu, apalagi sambil datang langsung ke kantor Pencatatan Sipil serta mengurus segala dokumen persyaratannya. Jika Anda ingin meminta bantuan mengurus akta cerai maka bisa menghubungi jasa kepengurusan akta cerai. Menggunakan jasa ini akan di bantu mengurus akta cerai sampai selesai dengan biaya yang terjangkau. Anda tinggal menunggu akta cerai selesai tanpa makan waktu lama.

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 0811-2015-818 (Yeni)

Alamat : Jl. Petogogan II No. 32 A, Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selayan, DKI Jakarta 12160