Biaya Pengurusan KITAS
Biaya Pengurusan KITAS

Biaya untuk pengurusan KITAS perlu dibayarkan oleh para pekerja atau warga negara asing yang ingin tinggal sementara di Indonesia. untuk biaya pengurusan ini biasanya diberlakukan jika Anda ingin membuat KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) melalui biro jasa pengurusan. Tentunya setiap biro jasa menawarkan biaya yang berbeda.

Berapa biaya pengurusan KITAS dari biro jasa kepengurusan?

Apa itu KITAS? KITAS merupakan kartu izin untuk tinggal terbatas yang harus dimiliki oleh warga negara atau tenaga kerja asing yang ingin menetap selama beberapa waktu di Indonesia. Kebanyakan dari mereka menetap di Indonesia karena alasan bekerja. Warga negara atau tenaga kerja asing tersebut atau sponsor pemberi kerja bisa mengajukan kartu ini ke pihak yang berwenang yaitu Kantor Imigrasi.

Untuk biaya pokoknya sendiri ketika ingin membuat kartu ini dari Rp 450 ribu sampai Rp 1,6 juta. Masa berlakunya berbeda-beda, dari masa berlaku 6 bulan saja hingga maksimal 2 tahun. KITAS masih dapat diperpanjang lagi sampai 6 tahun ke depan. Sedangkan biaya pengurusan dari biro jasa bisa berbeda-beda, kadang ada yang menawarkan besar biaya berdasarkan wilayah pembuatannya. Misalnya untuk harga paket KITAS wilayah Jakarta dan Tangerang maupun daerah lain berbeda satu dengan lainnya.

Prosedur pembuatan KITAS

Untuk para pekerja asing yang mau menetap di Indonesia harus melalui berbagai prosedur untuk mendapatkan KITAS, seperti:

Mengajukan permohonan pada kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi. Pengajuan bisa dilakukan oleh pekerja asing atau penjamin/ pemberi kerja ke kantor imigrasi wilayah tempat dia akan bekerja.

Setelah mendapatkan surat atau tanda masuk, maka pekerja asing harus segera mengurusnya paling lambat 30 hari setelah mengajukan permohonan tersebut.

Mengisi aplikasi data dan melengkapi berbagai macam dokumen yang dibutuhkan. Misalnya surat penjamin, paspor kebangsaan tertentu yang masih berlaku, surat rekomendasi dari instansi pemerintah, surat domisili, dsb.

Tahapan cara membuat KITAS selanjutnya

Dilakukan oleh kantor imigrasi. Mereka akan mengecek kelengkapan dokumen yang ada. Jika dokumen sudah lengkap maka akan dilanjutkan ke proses berikutnya.

Penerbitan KITAS akan dilakukan jika dokumen sudah sesuai. Setelah itu tinggal pengambilan foto dan pekerja asing tinggal menunggu KITAS diterbitkan. Penerbitan biasanya memakan waktu kurang lebih 4 hari.

Sebagai catatan, tidak hanya pekerja yang dapat mengajukan kartu ini, namun juga orang asing yang menikah secara sah dengan WNI. Dan anak yang dilahirkan dari pasangan tersebut juga dapat diuruskan membuat KITAS sebagai izin tinggal di Indonesia.

Kalau Anda tidak mau repot mengurus penerbitan KITAS ini, maka Anda bisa membayar biaya pengurusan KITAS. Anda bisa menyewa jasa pembuatan KITAS dengan membayar biaya tersebut. Sebaiknya ketika ingin memakai biro jasa, lakukan survey terlebih dahulu untuk memilih biro jasa yang dapat dipercaya.

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 0811-2015-818 (Yeni)

Alamat : Jl. Petogogan II No. 32 A, Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selayan, DKI Jakarta 12160