Biro Jasa Perpanjang SIM

Biro Jasa Perpanjang SIM

Menggunakan biro jasa perpanjang SIM rasanya jauh lebih baik daripada SIM Anda hangus. Mengapa? Peraturan yang pemerintah tetapkan belakangan ini makin ketat. Terlambat sehari saja dari jadwal perpanjang, pemilik SIM harus melakukan pembuatan baru. Bagaimana proses perpanjang SIM? Apakah jauh lebih mudah dari membuat SIM baru atau sebaliknya?

Sekilas mengenai biro jasa perpanjang SIM

Proses pembuatan SIM baru membutuhkan beberapa dokumen sebagai persyaratannya. Hal yang sama juga berlaku pada prosedur perpanjang SIM. Contohnya perpanjang SIM A yang wajib memenuhi berbagai dokumen berikut ini:

  • Pertama, silahkan Anda membawa fotokopi KTP sebanyak 2 lembar termasuk KTP aslinya.
  • Bawa pula SIM A lama asli termasuk lembar fotokopi SIM A sebanyak 2 lembar.
  • Buatlah surat keterangan kesehatan bila belum sempat melakukannya Anda bisa mengurus pada loket khusus yang tersedia.
  • Jangan lupa pula untuk membawa biaya perpanjang SIM sesuai jumlah yang ditagihkan.

Persyaratan yang sama juga berlaku untuk perpanjang SIM B, SIM C atau sim D yang membedakannya adalah lembar fotokopi SIM-nya. Untuk SIM B, silahkan bawa fotokopi dan SIM B lama. Setelah Anda mengetahui persyaratan perpanjang SIM yang baik dan benar, datangi biro jasa perpanjang SIM terbaik untuk mengurus perizinannya.

Peran biro perpanjang SIM bukan hanya mengajukan permohonan perpanjangan SIM pada instansi tapi lebih banyak dari itu. Mereka akan memastikan pengajuan perpanjang SIM yang Anda urus mendapatkan persetujuan dari instansi. Lantas, bagaimana prosedur perpanjang SIM yang baik dan benar?

Prosedur Perpanjang SIM

1. Bawa Seluruh Persyaratan Perpanjang SIM

Pertama-tama, silahkan bawa seluruh persyaratan perpanjang SIM. Semua persyaratannya telah kami jelaskan sebelumnya.

2. Ambil Nomor Antrean

Langkah berikutnya silahkan Anda mengambil nomor antrean dan tunggu hingga nomor dipanggil oleh petugas.

3. Isi Formulir Pendaftaran

Jangan lupa pula untuk mengisi formulir pendaftaran dengan informasi yang valid dan terbaru. Ini penting karena nanti akan petugas loket periksa atau verifikasi.

4. Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

Lakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat utama penerbitan SIM.

5. Bayar Asuransi (Opsional)

Peserta boleh memutuskan untuk membayar asuransi atau tidak. Namun untuk alasan keamanan, keselamatan dan kenyamanan baiknya Anda juga membayar biaya tersebut. Biaya asuransi tentunya berbeda dengan biaya biro jasa perpanjang SIM.

6. Verifikasi Berkas Oleh Petugas

Tahapan berikutnya, petugas akan melakukan verifikasi berkas untuk memastikan jika pengajuan perpanjang SIM sudah benar.

7. Pelunasan Perpanjang SIM

Sama seperti pembuatan SIM baru, perpanjang SIM juga membutuhkan biaya. Biasanya biaya yang dikeluarkan jauh lebih terjangkau daripada membuat SIM terbaru.

8. Pengambilan Sidik Jari, Foto, Tanda Tangan

Petugas akan mengarahkan Anda untuk mengambil informasi termasuk sidik jari, tanda tangan juga foto. Prosedur ini penting untuk melengkapi pengurusan perpanjang SIM.

9. Penerbitan SIM

Setelah melalui semua skema di atas, petugas loket akan menerbitkan SIM sesuai informasi yang telah Anda berikan.

10. Penyerahan SIM

Dan terakhir adalah penyerahan SIM pada pemohon. Simpan SIM yang telah Anda dapatkan tersebut dengan baik dan benar agar tidak hilang. SIM ini penting dan Anda butuhkan saat mengendarai kendaraan jarak dekat maupun jarak jauh.

Itulah prosedur perpanjang SIM yang harus Anda pahami. Apalagi jika terdaftar aktif sebagai pengemudi kendaraan bermotor. Datang sendiri ke Samsat atau manfaatkan bantuan profesional dari perusahaan jasa.

Biro jasa akan membantu Anda menyelesaikan perpanjangan dengan mudah. Manfaatkan layanan dari biro jasa perpanjang SIM terpercaya agar pengajuan Anda lekas petugas setujui.

Baca juga : Ini cara mencari jasa pengurusan KITAS yang terpercaya

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PENGAJUAN DAN PERPANJANG, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 0811-2015-818 (Yeni)

Alamat : Jl. Petogogan II No. 32 A, Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12160