Cara Mengurus Pajak Motor

Cara Mengurus Pajak Motor

Cara mengurus pajak motor merupakan salah satu pedoman penting yang harus pengguna sepeda motor hafal di luar kepala. Mengapa? Karena pembayaran pajak sepeda motor bersifat wajib dan dilakukan secara berkelanjutan bukan hanya satu kali seumur hidup. Lantas, apa saja persyaratan dan skema pengurusan pajak motor?

Tata cara mengurus pajak motor

Belakangan ini pembayaran pajak sepeda motor menjadi lebih ringan dan sederhana. Anda bisa melakukannya kapan dan di mana saja. Khusus bagi pengendara sepeda motor yang lebih suka membayar pajak di Kantor Samsat silahkan ikuti panduan berikut:

  1. Silahkan Ambil Formulir Registrasi ke Kantor Samsat

Langkah pertama silahkan Anda ambil formulir registrasi pengurusan pajak yang telah Samsat sediakan. Agar prosesnya berjalan lebih cepat dan lancar bawalah alat tulis dari rumah.

2. Isi Formulir dan Serahkan Pada Petugas

Usai mengisi formulir dengan data yang baik dan benar segera serahkan dokumennya pada petugas. Semakin cepat Anda menyerahkan dokumen pendaftaran semakin baik, tandanya pengurusan pajak akan petugas tindaklanjuti.

3. Verifikasi Berkas dan Formulir oleh Petugas

Cara mengurus pajak motor terbaru berikutnya adalah menunggu proses verifikasi oleh petugas. Petugas akan melihat kelengkapan data Anda dan memastikan jika tidak ada data yang salah.

4. Bayar Pajak Sesuai Jumlah yang Tertera

Ketika semua data sudah benar, pemohon bisa langsung menyelesaikan pembayaran pajak ke loket. Bayar pajak berdasarkan nominal yang tertera tidak boleh kurang atau lebih.

5. Terima Bukti Pembayaran dan STNK

Petugas akan memberikan tanda bukti pembayaran yang bisa Anda simpan. Silahkan terima bukti pembayaran tersebut berikut STNK-nya.

Syarat administrasi bayar pajak

Pada dasarnya tidak banyak persyaratan dokumen yang harus Anda siapkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Mekanisme atau cara mengurus pajak motor terlengkap pun sudah kami jelaskan sebelumnya. Agar tidak keliru membawa berkasnya simak seluruh syarat administrasi PKB berikut ini:

  1. KTP

Selain melengkapi diri dengan fotokopi KTP bawalah juga fotokopi asli. Jumlah fotokopi KTP yang harus Anda bawa paling sedikit 2 lembar.

2. STNK

Kedua silahkan Anda bawa lembaran STNK. STNK yang Anda bawa ini jumlahnya juga harus sama sebanyak 2 lembar. Pastikan Anda juga sudah mempersiapkan STNK aslinya.

3. BPKB

Meski tujuan utama Anda adalah membayar pajak sepeda motor, BPKB juga wajib dibawa. BPKB yang Anda bawa adalah BPKB asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.

4. Surat Keterangan Leasing

Khusus untuk pemohon yang mengajukan pembayaran pajak motor kredit terdapat dokumen lain yang harus dibawa. Pemohon wajib membawa serta surat keterangan atau surat pengantar yang dibuat secara sengaja oleh leasing.

Tanpa membawa surat keterangan dari leasing sulit bagi petugas loket untuk memproses pengurusan pajak motor Anda. Daripada kembali pulang ke rumah atau pergi ke leasing lebih baik Anda urus segalanya sejak awal bukan?

Setelah mengetahui semua syarat mengurus pajak motor masih ragukah Anda menyelesaikan kewajiban tersebut? Membayar pajak merupakan bukti kuat penghargaan dan rasa cinta Anda terhadap negara.

Uang pajak yang Anda bayar akan pemerintah gunakan untuk membangun negeri salah satunya pembangunan atau perbaikan jalan raya. Bila masalah utamanya adalah keleluasaan waktu yang tidak ada silahkan manfaatkan biro jasa pengurusan pajak kendaraan.

Biarkan biro jasa yang menyelesaikan seluruh mekanisme pembayaran pajak motor dari awal sampai akhir. Sebagai pengguna jasa, Anda hanya perlu menerima tanda bukti pelunasan pajak dan cara mengurus pajak motor yang baik dan benar.

Baca juga : Jasa Pembuatan Sim Murah dan Aman

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PENGAJUAN DAN PERPANJANG, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 0811-2015-818 (Yeni)

Alamat : Jl. Petogogan II No. 32 A, Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12160