Jasa Pembuatan SIM Kolektif

Jasa Pembuatan SIM Kolektif

Jasa pembuatan SIM kolektif pada dasarnya hampir sama seperti layanan pengurusan SIM perorangan. Perbedaannya hanya terletak pada prosedurnya saja. Masalahnya belum banyak masyarakat yang memahami apa itu SIM kolektif dan bagaimana cara kerjanya.

Jasa pembuatan SIM Kolektif: Apa itu SIM kolektif?

Yang dimaksud dengan SIM kolektif adalah rangkaian pengurusan SIM yang pelaksanaannya pemerintah lakukan secara kolektif. Misalnya pembuatan SIM pada suatu Kabupaten/ Kotamadya atau wilayah tertentu.

Siapa saja yang berhak mengikuti prosedur pembuatan SIM kolektif? Siapa saja berhak mengikutinya asalkan KTP-nya sesuai dengan wilayah tersebut. Contohnya SIM kolektif Kabupaten A maka KTP yang berhak ikut adalah KTP Kabupaten A.

Lantas apa saja persyaratan yang harus Anda serahkan pada biro jasa pembuatan SIM kolektif agar pengurusan diproses?

  1. Pertama, pemohon harus menyerahkan foto 5R (gambar harus bersih dan jelas)
  2. Selanjutnya silahkan Anda mengumpulkan biodata pribadi termasuk cap sidik jari juga tanda tangan. Cap sidik jari yang harus Anda kumpulkan termasuk sidik jari kanan juga kiri.
  3. Dan terakhir adalah membawa fotokopi KTP
  4. Peserta juga harus membawa biaya pendaftaran sesuai harga yang ditagihkan.

Persyaratan yang harus Anda penuhi ternyata hampir sama dengan pembuatan SIM C perorangan. Tapi dalam beberapa kasus biaya jasa pembuatan SIM kolektif dan konvensional bisa saja berbeda. Sebagaimana tarif jasa pengurusan SIM yang dipungut di lapangan.

Penyebab jasa pengurusan SIM kolektif sangat diminati

1. Harga Lebih Menarik

Proses pembuatan SIM yang cukup kompleks dan sangat padat pada musim tertentu menyebabkan tarif harga biro jasa menjadi lebih mahal.  Untuk beberapa alasan, penawaran tarif harga pengurusan SIM kolektif di biro jasa cenderung lebih menarik daripada pengurusan konvensional.

Tapi untuk lebih jelasnya lagi, kami sarankan Anda untuk mengunjungi perusahaan jasa dan bertanya secara langsung. Mengapa? Karena tarif jasa pengurusan SIM bisa saja berubah sesuai kondisi yang terjadi.

2. Selesai Cepat dan Lebih Efektif

Menggunakan jasa profesional jauh lebih menyenangkan karena mereka dapat menyelesaikan surat perizinannya lebih efektif dan cepat. Hal yang sama belum tentu berlaku jika Anda mengurus surat permohonan seorang diri.

Mungkin Anda bisa lulus verifikasi administrasi tapi belum tentu lulus dari tes teori dan tes praktik. Padahal masing-masing tahapan tersebut berpengaruh sangat besar terhadap kelulusan dan penerbitan SIM Anda.

Sedikit saja kesalahan bisa mempengaruhi kelulusan SIM Anda. Anda juga tidak bisa memaksakan diri untuk mendapatkan SIM-nya ketika nyatanya tidak sesuai kompetensi.

3. Terhindar Dari Mengulang

Mereka yang tidak lulus tes teori atau praktik memang diizinkan untuk mengulang tes paling sedikit setelah satu minggu. Tapi tahukah Anda jika kondisi ini tidak akan terjadi apabila Anda menggunakan perusahaan jasa profesional.?

Mereka akan mengusahakan dengan sepenuh hati dan sekuat tenaga pengurusan SIM Anda. Juga menghindari berbagai kemungkinan kegagalan peserta mendapatkan SIM ketika mendaftar secara kolektif.

Anda yang tidak ingin mengulang dan menghabiskan lebih banyak tenaga, waktu dan biaya. Kami sarankan memilih dan menggunakan biro jasa saja. Biro jasa jauh lebih berpengalaman dalam pengurusan SIM. Mereka bahkan mengurus lebih dari puluhan peserta setiap bulannya.

Setelah mengetahui semua fakta tersebut, masihkah Anda ragu memakai jasa pengurusan SIM kolektif? Pembuatan SIM secara kolektif memang lebih mudah dan menyenangkan, suasananya juga lebih terkontrol tidak seperti pengurusan SIM konvensional.

Apalagi bila perusahaan jasa yang menanganinya sudah terbukti handal. Untuk membuktikan kompetensi jasa pembuatan SIM kolektif, silahkan Anda cari tahu informasi tersebut dari portofolio perusahaan.

Baca juga : Ini cara mencari jasa pengurusan KITAS yang terpercaya

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PENGAJUAN DAN PERPANJANG, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 0811-2015-818 (Yeni)

Alamat : Jl. Petogogan II No. 32 A, Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12160