Jasa Pembuatan SIM
Jasa pembuatan SIM merupakan salah satu layanan populer yang banyak tersebar di Indonesia. Peminatnya datang dari kalangan mana saja mulai dari masyarakat menengah hingga pengusaha. Alasan utama jasa ini populer karena proses pembuatan SIM yang cukup sulit. Sejak awal pemerintah tidak hanya menetapkan ujian teori tapi juga ujian praktik.
Jasa pembuatan SIM: sekilas info mengenai SIM
SIM merupakan bukti izin mengendarai yang kebijakannya tertera pada UU. Karena memiliki kekuatan hukum, baik pengendara motor atau mobil memiliki kewajiban membuat SIM. Proses pembuatan SIM terbagi dalam beberapa kategori mengikuti jenis SIM yang ingin dibuat.
Inilah macam-macam SIM yang berlaku di Indonesia:
1. SIM A
SIM A merupakan surat izin mengendarai yang pemerintah berikan pada seluruh pengendara mobil angkutan umum. Bila Anda berencana menjadi supir angkot, wajib hukumnya memiliki SIM A.
2. SIM A Khusus
Berbeda dengan SIM A, SIM A khusus hanya berlaku untuk pengendara yang mengendarai kendaraan pribadi. Setelah mengetahui perbedaan antara SIM A dan SIM A khusus, kami harap Anda tidak sampai salah mengurus perizinannya.
3. SIM B1
Biro jasa pembuatan SIM menawarkan banyak layanan salah satunya pengurusan SIM B1. SIM B1 terbagi dalam dua kategori. Pertama adalah SIM B1 Khusus yang berlaku untuk pengendara truk roda enam. Selanjutnya ada SIM B2 yang berfungsi untuk pengendara truk roda delapan.
4. SIM B2
Kategori SIM B berikutnya adalah SIM B2 yang wajib pengendara tronton 10 roda buat sebelum melajukan kendaraan mereka pada jalanan umum.
5. SIM C
Dan kategori SIM terakhir khusus untuk para pengguna sepeda motor kecepatan melaju 40km/jam.
6. SIM D
Merupakan SIM yang pemerintah berikan bagi penyandang disabilitas yang terbukti mampu mengendarai kendaraan khusus.
Persyaratan mengurus SIM perorangan baru
Persyaratan pembuatan SIM tergantung dari jenis SIM apa yang hendak Anda buat. Agar lebih jelasnya, simak apa seluruh syaratnya berikut ini:
1. Syarat Usia
Proses pengurusan SIM A, SIM C, juga SIM D hanya akan instansi terima ketika peserta sudah berusia sekurang-kurangnya 17 tahun. Sementara peserta yang ingin membuat SIM B1 wajib berusia minimal 20 tahun. Terakhir adalah pembuatan SIM B2 yang syarat usianya 21 tahun.
2. Syarat Administratif
Ketika Anda sudah memenuhi persyaratan usia untuk membuat SIM, lanjutkan dengan pengurusan administratifnya. Apa saja dokumen yang harus Anda siapkan? Dan berapa biaya jasa pembuatan SIM?
- Pertama, siapkanlah KTP
- Kedua, isi formulir permohonan pembuatan SIM baru
- Memiliki bukti berbadan sehat
- Syarat Tambahan
Pembuatan SIM hanya akan instansi tindaklanjuti apabila pemohon memenuhi persyaratan tambahan antara lain mengenakan pakaian rapi juga bersepatu. Ada pun persyaratan tambahan yang juga sangat penting ditujukan ketika Anda ingin membuat SIM B1 maupun SIM B2.
- Bila Anda bermaksud membuat SIM B1, pastikan jika sebelumnya Anda telah memegang SIM A minimal selama 1 tahun.
- Mereka yang tertarik membuat SIM B2 wajib memegang atau memiliki SIM B1 terlebih dahulu sedikitnya selama 1 tahun.
Dan syarat tambahan terakhir adalah melunasi biaya pembuatan SIM. Besaran biayanya bisa Anda tanyakan pada petugas loket atau perusahaan jasa pengurusan SIM.
Itulah informasi terkini yang bisa kami sampaikan mengenai pembuatan SIM. Demi pengalaman menyenangkan dengan perusahaan jasa pengurusan SIM, pilih layanan yang terbukti nyata dan profesional. Dapatkan informasi kredibilitas jasa pembuatan SIM dari orang terdekat Anda yang bisa dipercaya atau lakukan penelitian secara langsung.
Baca juga : Ini cara mencari jasa pengurusan KITAS yang terpercaya
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PENGAJUAN DAN PERPANJANG, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 0811-2015-818 (Yeni)
Alamat : Jl. Petogogan II No. 32 A, Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12160