Jasa Pengurusan SIM

Jasa Pengurusan SIM

Bisakah jasa pengurusan SIM mengurus penerbitan SIM A, SIM B1 umum hingga SIM C? Jawabannya bisa karena sejak awal mereka menawarkan Anda layanan profesional tersebut.

Dari pengalaman beberapa konsumen, prosedur penerbitan SIM dengan bantuan profesional jauh lebih mudah dan cepat. Setidaknya Anda tidak perlu mengantre lama ke SIM keliling maupun Samsat.

Fungsi jasa pengurusan SIM

  1. Konsultan

Sebelum menjadi perwakilan Anda mengurus SIM, layanan pertama yang penyedia jasa berikan adalah konsultan. Mereka akan menyampaikan informasi menarik dan lengkap mengenai pembuatan SIM meliputi manfaat pengurusannya hingga sanksi bila tidak memiliki SIM.

Jika Anda cukup beruntung, Anda akan memperoleh informasi terbaru mengenai peraturan SIM di tanah air. Perputaran informasi pada perusahaan jasa pembuatan SIM memang sangat cepat. Mereka tidak hanya bekerja dari dalam tapi turut terjun langsung ke lapangan.

2. Pelaksana

Tahukah Anda berapa biaya jasa pengurusan SIM? Besaran biaya umumnya terpengaruh dari jenis SIM yang hendak Anda buat. Perwakilan jasa pembuatan SIM tidak akan memungut biaya yang sama antara pengurusan SIM sepeda motor dan SIM mobil. Mengapa? Karena kesulitan ujian teori dan praktik keduanya sangat bervariasi.

Kembali pada fungsi jasa pembuatan SIM. Fungsi kedua setelah konsultan adalah pelaksana. Tenaga kerja perwakilan biro jasa akan membantu pelaksanaan pengurusan SIM baru Anda secara optimal. Mereka akan mendampingi Anda dari awal sampai SIM berhasil terbit.

Syarat mengurus SIM baru

Pembuatan SIM di kota dan daerah mana saja relatif sama termasuk syarat dan bagaimana prosedurnya. Inilah macam-macam syarat yang harus peserta lengkapi untuk menerbitkan SIM baru:

  1. Pertama, lengkapilah persyaratan administrasi. Selain membawa fotokopi KTP, kami anjurkan Anda juga membawa serta KTP asli.
  2. Pemohon pembuatan SIM juga wajib memenuhi syarat usia minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D. Sementara peserta SIM B1 wajib berusia 20 tahun.
  3. Lengkapi juga syarat kesehatan. Persyaratan ini menunjukkan apakah kondisi tubuh dan mental Anda cukup baik untuk menjadi pengendara kendaraan bermotor.
  4. WNA yang ingin membuat SIM Indonesia, wajib melampirkan identitas pribadi seperti KITAP/KITAS/Paspor. Informasi lengkap mengenai persyaratan urus SIM bagi WNA bisa Anda tanyakan langsung pada biro jasa pengurusan SIM.
  5. Syarat khusus penerbitan SIM A umum, SIM B1, SIM B2  dan sebagainya adalah SKUKP. SKUKUP ini Anda peroleh dari Ditlantas Polda kota setempat.
  6. Isi formulir pendaftaran dan lunasi biaya pembuatan SIM sesuai tarif yang ditetapkan instansi.
  7. Selanjutnya adalah pengambilan tanda tangan, foto juga sidik jari sebagai kelengkapan informasi pada SIM.
  8. Berikutnya adalah pelaksanaan ujian tertulis dan praktek.
  9. Bila lulus ujiannya, peserta bisa menerima SIM saat itu juga. Anda hanya perlu menunggu beberapa menit hingga SIM selesai petugas cetak.
  10. Tapi bila gagal ujian, Anda harus menunggu paling tidak satu minggu setelahnya agar bisa mengikuti ujian ulang.

Itulah persyaratan yang harus pemohon siapkan ketika ingin mendapatkan SIM baru. Bagaimana menurut Anda, apakah persyaratan tersebut rumit dan sulit? Semua persyaratan mungkin tampak mudah dan tidak serumit pengurusan surat perizinan lainnya. Ketentuan yang membuat penerbitan SIM sulit adalah mekanisme ujiannya.

Ketika Anda gagal ujian secara otomatis Anda harus kembali menginjakkan kaki di Samsat atau SIM keliling demi melaksanakan ujian yang sama. Pelaksanaan ujian ulang tentu sangat merepotkan apalagi jika Anda tidak memiliki banyak waktu luang karena kesibukan saat bekerja. Itulah mengapa penting bagi pemohon SIM baru memanfaatkan jasa pengurusan SIM terpercaya.

Baca juga : Ini cara mencari jasa pengurusan KITAS yang terpercaya

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PENGAJUAN DAN PERPANJANG, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 0811-2015-818 (Yeni)

Alamat : Jl. Petogogan II No. 32 A, Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12160