Jasa Urus Balik Nama Motor

Jasa Urus Balik Nama Motor

Salah satu alasan mengapa seseorang lebih menyukai jasa urus balik nama motor karena proses pengurusannya yang tidak efisien. Setelah selesai mengurus balik nama STNK, pemilik kendaraan masih harus melakukan balik nama BPKB. Apa itu BPKB dan bagaimana cara mengurus dokumennya?

Jasa urus balik nama motor: jenis jenis persyaratan BPKB

BPKB merupakan bukti kesadaran kepemilikan kendaraan bermotor yang pemilik urus menyesuaikan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Penerbitan BPKB memiliki sejumlah tujuan antara lain memudahkan tugas dan kewajiban Kepolisian RI dalam menyelidiki pelanggaran terkait kendaraan bermotor.

Lalu, apa saja jenis persyaratan yang harus Anda penuhi ketika berencana menerbitkan BPKB?

  1. STNK Baru

Anda yang baru pertama kali membeli motor harus menyelesaikan balik nama STNK sehingga dapat mengurus penerbitan BPKB baru. Minta bantuan biro jasa urus balik nama motor untuk turut mengurus balik nama STNK.

2. KTP

Belum cukup membawa STNK baru, pemohon juga wajib membawa serta fotokopi KTP terbaru yang masih berlaku.

3. BPKB

Lampirkan pula fotokopi BPKB lama. Ada baiknya Anda turut membawa BPKB asli.

4. Cek Fisik Motor

Salah satu persyaratan pengurusan BPKB baru adalah cek fisik motor. Nantinya setelah menyelesaikan cek fisik motor, Anda akan menerima berkas atau hasil cek. Serahkan fotokopi hasil cek tersebut bersamaan dengan persyaratan lainnya.

5. Kuitansi Pembelian Kendaraan

Persyaratan terakhir adalah bukti kuitansi pembelian kendaraan bermotor. Kuitansi ini menandakan jika kendaraan yang Anda bawa dibeli secara legal bukan hasil mencuri.

Itulah lima persyaratan penerbitan BPKB yang wajib Anda bawa ketika mengunjungi Polda setempat untuk mendapatkan BPKB baru. Tanpa salah satu dari berkas persyaratan tersebut sulit bagi petugas loket untuk meluluskan pembuatan BPKB motor. Oleh karena itu, lengkapi terlebih dahulu berkas persyaratannya tanpa terkecuali.

Tata cara balik nama motor BPKB

Pentingnya mengetahui biaya jasa urus balik nama motor tidak kalah krusialnya dengan memahami prosedur pelaksanaan penerbitan BPKB baru. Sehingga Anda bisa memonitor pekerjaan penyedia jasa dengan baik dan cermat. Selengkapnya mengenai prosedur penerbitan BPKB motor simak berikut ini:

  • Pertama-tama pemohon pergi mendatangi Polda setempat dan menyerahkan semua berkas persyaratan pembuatan STNK baru pada petugas. Meski tujuannya hanya untuk mengurus BPKB motor baru, berpakaianlah dengan rapi dan sopan.
  • Selanjutnya, isi formulir registrasi penerbitan BPKB baru. Petugas loket akan membantu verifikasi berkas pendaftaran Anda dan menilai apakah persyaratan sudah lengkap atau belum.
  • Petugas menyerahkan tanda pembayaran penerbitan BPKB motor yang harus pemohon lunasi. Ambil tanda pembayaran tersebut dan bayar sesuai jumlah yang tertera.
  • Setelah mengurus pembayaran penerbitan BPKB motor pada bank, silahkan mengambil antrean loket balik nama untuk menyerahkan kuitansi pembayarannya.  Sebagai gantinya, petugas loket menyerahkan tanda terima pengambilan BPKB baru.
  • Silahkan Anda datang kembali ke Polda untuk mengambil BKPB baru. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran. Ketika nama Anda dipanggil, serahkan fotokopi KTP juga tanda terima BPKB. Bila semua data sesuai, petugas akan menyerahkan BPKB baru yang telah dibalik nama.

Apa Anda sudah mengerti mekanisme pengurusan BPKB baru? Prosesnya sendiri sangat sederhana, Anda bisa melakukan pengurusan kapan saja ketika selesai mengurus persyaratannya. 

Namun bila Anda masih kesulitan mengurus BPKB motor seorang diri akibat satu dan beberapa alasan. Alangkah bijaksananya jika Anda menyerahkan tanggung jawab ini pada jasa urus balik nama BPKB terbaik. Penyedia jasa urus balik nama motor akan melayani pengurusan BPKB atau STNK baru sesuai peraturan pemerintah.

Baca juga : Jasa Pembuatan Sim Murah dan Aman

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PENGAJUAN DAN PERPANJANG, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 0811-2015-818 (Yeni)

Alamat : Jl. Petogogan II No. 32 A, Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12160