Jenis jenis kitas yang ada di Indonesia bermacam macam, pengertian KITAS sendiri adalah Izin yang di berikan kepada orang asing untuk tinggal atau ata berada di wilayah Indonesia dengan waktu yang terbatas.
Kitas yang di berikan oleh Negara Republik Indonesia kepada WNA :
- Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan memegang Visa Tinggal Terbatas.
- Anak yang lahir di wilayah Indonesia dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas.
- Orang asing yang di berikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan.
- Nahkoda, awak kapal atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat kampung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang udangan.
- Orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
- Anak orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
Sumber : https://soekarnohatta.imigrasi.go.id/
Jenis kitas Indonesia
Jenis yang akan saya jabarkan saya dapat langsung dari web resmi imigrasi. Berikut pemaparanya :
- KITAS untuk penanam modal
- Tenaga ahli
- Tenaga ahli di atas kapal laut
- Rohaniawan
- Mengikuti pendidikan dan pelatihan
- Perkawinan campuran
- Anak lahir di indonesia mengikuti, izin tinggal oran tua
- Anak berusia di bawah 18 tahun atau belum menikah dari orang tua pemegang ITAS
Dari setiap jenis yang sudah di jabarkan mempunyai syarat dan prosedur yang berbeda dan akan saya bahas di artikel yang akan datang.
Baca juga : Ini cara mencari jasa pengurusan KITAS yang terpercaya
Pemberitahuan penting !
- Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dapat di ajukan paling cepat 3 (tiga) bulan, atau paling lambat pada hari kerja sebelum masa berlaku Izin Tinggal habis.
- Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sesuai wilayah kerja kantor Imigrasi.
- Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 2 tahun, setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseseluruh izin tinggal terbatas tidak melebihi 6 (enam) Tahun.
Demikian penjelasanya, apabila anda tidak ada waktu untuk mengurus Kitas, anda bisa mempercayakan sepenuhnya kepada kami, sehingga anda bisa melanjutkan pekerjaan anda dan KITAS telah di dapat.
Baca juga : Ini cara mencari jasa pengurusan KITAS yang terpercaya
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PENGAJUAN DAN PERPANJANG, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 0811-2015-818 (Dyah Ayu Pregawati)
Alamat : Jl. Petogogan II No. 32 A, Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12160