Biro Jasa Surat Pindah

Apa itu Surat Pindah (SKPD)?

Surat Keterangan Pindah-Datang atau yang biasa disingkat SKPD adalah surat yang digunakan apabila seorang berpindah tempat tinggal keluar daerah/kota dan ingin mengganti alamat domisili yang tercantum di KTP sebelumnya dengan alamat yang baru.

Hal ini tentu sangat penting,

Karena apabila alamat yang tercantum di KTP masih menggunakan alamat lama, akan berpengaruh ke dalam setiap pengurusan dokumen lainnya seperti mengurus BPJS, Kartu Keluarga, Kredit Rumah, Kredit Motor dan masih banyak lagi hal-hal lainnya.

Dan karena sudah pasti didalam setiap pengurusan dokumen penting akan memerlukan KTP, pengurusan surat pindah ini tentunya jangan dianggap enteng.

Jika Anda mempunyai maslah dengan Pengurusan surat Pindah, namun Anda tidak punya waktu untuk mengurus semua itu, jangan khawatir kami siap membantu.Jelaskan kepada kami, apa yang anda butuhkan kami akan senantiasa membantu Anda.