Indonesia adalah negara luas yang memiliki banyak potensi alam dan sumber daya. Hal ini menarik perhatian warga asing untuk berinvestasi dan menanam modal. Tak heran banyak properti dan bisnis di Denpasar dan kota besar lainnya ternyata memiliki investor orang asing. Mereka bisa berinvestasi dengan legal setelah melalui proses prosedur pengajuan KITAS investor yang dijelaskan di bawah ini.

Prosedur Pengajuan KITAS Investor
Prosedur Pengajuan KITAS Investor (sumber : Google.com)

1. Mengurus Izin Ke BKPM

BKPM adalah badan koordinasi penanaman modal yang akan memberikan izin apakah seorang warga asing boleh menjadi investor pada sebuah badan usaha di Indonesia. Di sana, orang yang mengajukan KITAS investor akan mendapatkan rekomendasi. Bawalah surat-surat lengkap, seperti paspor dan fotokopinya, kartu identitas, dan lain-lain, agar prosesnya cepat selesai.

2. Mengurus Visa Tinggal Terbatas

Rekomendasi dari BKPM akan didapat lalu prosedur pengajuan KITAS investor yang selanjutnya adalah pergi ke kantor imigrasi. Di sana akan dikeluarkan VITAS atau visa izin tinggal terbatas khusus penanam modal, yang berlaku hingga 2 tahun. Setelah mendapat rekomendasi maka harus langsung mengurus VITAS, karena hanya berlaku pada waktu yang terbatas. Jangan menunda-nunda karena jika terlambat harus mengurusnya ulang.

3. Mengurus KITAS                                            

Investor juga harus memiliki KITAS biasa, jadi uruslah notifikasi untuk pengajuan ke kantor Direksi Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. Setelah itu, pergilah ke kantor imigrasi atau kementrian hukum dan HAM untuk mendapat VITAS biasa baru mengurus ITAS alias izin tinggal terbatas.

VITAS dan ITAS akan didapat setelah sesi wawancara dan jangan takut menghadapinya. Jawab saja pertanyaan-pertanyaan saat pemeriksaan dengan seksama dan pasti KITAS akan didapat setelah urusan VITAS dan ITAS selesai. Anda wajib datang tepat waktu, jadi datanglah ke Indonesia sehari sebelum sesi interview.

Prosedur pengajuan KITAS investor memang butuh waktu yang lebih lama daripada  KITAS biasa. Namun jangan menyerah dulu. Pastikan berkas-berkas lengkap dan perusahaan yang akan diberi investasi memiliki badan hukum yang resmi, agar pengurusan KITAS-nya cepat selesai.

Penting sekali mengetahui prosedur pengajuan kitas investor . Jika ingin cepat baiknya gunakan jasa pengurusan kitas terpercaya juga berpengalaman.

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PENGAJUAN DAN PERPANJANG, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 0811-2015-818 (Yeni)

Alamat : Jl. Petogogan II No. 32 A, Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12160