KITAS adalah singkatan dari kartu izin tinggal sementara yang diberikan kepada warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Kartu ini berlaku selama 2 tahun dan bisa diperpanjang. Setiap orang asing tentu wajib memilikinya, tak kecuali lansia. Ketika ia ingin tinggal lebih lama dan tidak masuk ke Indonesia memakai visa turis. Ini prosedur pengajuan KITAS lansia yang wajib untuk disimak.

Prosedur Pengajuan KITAS Lansia
Prosedur Pengajuan KITAS Lansia
(sumber : Google.com)

1. Minimal Umur

Warga asing yang ingin mengurus KITAS lansia harus berumur setidaknya 55 tahun. Jika lebih muda walau hanya setahun, maka harus mengurus KITAS biasa, bukan yang lansia. Patokan umur mengacu pada birth certificate (akta kelahiran). Jadi bawalah surat ini sekaligus fotokopinya, ketika ingin membuat KITAS lansia.

2. Memenuhi Persyaratan

Saat mengikuti prosedur pengajuan KITAS lansia maka harus memenuhi beberapa persyaratan, selain minimal umur. Warga asing harus membawa paspor dan fotokopinya, yang masa berlakunya masih ada, setidaknya hingga 1,5 tahun ke depan. Selain itu, WNA harus memiliki asuransi jiwa yang masih berlaku. Ia juga harus memiliki surat rekomendasi dari perusahaan dan STM, SKPPS, dan SKTT.

WNA yang ingin mengurus KITAS juga harus berbadan sehat dan tidak akan menularkan penyakitnya di Indonesia. Walau sehat, namun ia tidak boleh bekerja lagi di sini, karena sudah memasuki usia pensiun. Saat mengurus kartu penting ini, maka warga negara asing juga harus membawa pasfoto dengan latar berwarna merah.

3. Biaya

Biaya untuk mengurus KITAS khusus lansia biasanya mulai dari 15 juta rupiah, jika melalui agen. Sebenarnya besaran biaya juga tergantung dari harga yang dipatok oleh agen, karena ada yang memasang harga mahal karena selain mendapat KITAS lansia, juga sekalian VITAS alias visa izin tinggal terbatas.

Prosedur pengajuan KITAS lansia memang membutuhkan biaya besar dan warga negara asing harus membawa dokumen lengkap. Misalnya paspor dan fotokopinya (yang masih berlaku), surat tanda melapor kepolisian, dan dokumen lain. Aturan ini harus ditaati agar WNA bisa tinggal di Indonesia untuk sementara bahkan bisa menetap yaitu dengan mengajukan KITAP (Izin tinggal Tetap).

Penting sekali mengetahui prosedur pengajuan kitas lansia. Jika ingin cepat baiknya gunakan jasa pengurusan kitas terpercaya juga berpengalaman.

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PENGAJUAN DAN PERPANJANG, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 0811-2015-818 (Dyah Ayu Pregawati)

Alamat : Jl. Petogogan II No. 32 A, Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12160