Indonesia adalah negara yang ramah bagi warga asing dan Anda juga bisa tinggal di sini walau bukan berstatus sebagai WNI atau turis. Jika sudah terlanjur jatuh cinta dengan keindahan negeri ini dan ingin jadi karyawan di sini, maka wajib untuk mengurus KITAS yang merupakan singkatan dari kartu izin tinggal terbatas, masa tinggal umumnya 1 tahun. Ini prosedur pengajuan kitas pekerja agar Anda bisa berkarya dengan legal.
Lalu seperti apa prosedur pengajuan kitas pekerja sebenarnya???
1. Mengurus Notifikasi Persetujuan Penggunaan TKA
TKA alias tenaga kerja asing harus punya notifikasi persetujuan sebagai salah satu syarat memiliki KITAS. Anda bisa mengurusnya ke kantor Direksi Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. Pastikan juga Anda bekerja di kantor yang memiliki badan hukum dan berdomisili di Indonesia. Jika tidak, maka akan gagal mendapatkan notifikasi.
2. Mengurus VITAS
VITAS adalah visa izin tinggal terbatas yang harus dimiliki agar warga asing bisa tinggal di Indonesia, dengan waktu tertentu. Mengurus VITAS harus dilakukan segera setelah mendapat notifikasi, karena jika tidak akan dianggap ilegal. Prosedur pengajuan kitas pekerja yang selanjutnya adalah pergi ke kantor menteri hukum dan HAM atau petugas imigrasi untuk mendapat VITAS.
3. Mengurus ITAS
ITAS adalah izin tinggal sementara bagi warga asing. Untuk mendapatkan ITAS, pengurusannya bisa bersamaan dengan prosedur mendapatkan VITAS, karena harus pergi ke kantor kementerian yang sama atau petugas imigrasi. Anda bisa pergi ke sana atau minta kantor untuk menguruskannya.
4. Pemeriksaan Dan Wawancara
Prosedur selanjutnya adalah pemeriksaan dan wawancara pada calon pekerja asing yang akan memperoleh KITAS. Jadi, tidak dapat diwakilkan. Calon TKA harus membawa berkas-berkas penting seperti paspor yang masih berlaku. Wawancara wajib dilakukan agar petugas imigrasi tahu bahwa Anda datang ke Indonesia untuk bekerja, bukan untuk tujuan lain.
Prosedur pengajuan kitas pekerja memang butuh waktu dan ketelitian, namun harus dilakukan agar memperoleh KITAS. Kerja jadi nyaman karena Anda bisa bekerja dengan resmi di Indonesia. Jangan grogi ketika wawancara dan bawalah berkas yang lengkap dan jawab pertanyaan dengan sejujur-jujurnya.
Penting sekali mengetahui prosedur pengajuan kitas bekerja . Jika ingin cepat baiknya gunakan jasa pengurusan kitas terpercaya juga berpengalaman.
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PROSEDUR PENGAJUAN KITAS BEKERJA, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 0811-2015-818 (Yeni)
Alamat : Jl. Petogogan II No. 32 A, Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12160