Anda menikah dengan warga asing dan ingin mengurus KITAS? KITAS alias kartu izin tinggal terbatas bagi suami harus diurus agar ia bisa hidup secara legal di Indonesia, walau belum memiliki status sebagai WNI. Kartu ini berlaku selama 1 tahun dan bisa diperpanjang lagi. Ini tatacara pengurusan dan prosedur pengajuan KITAS perkawinan campuran.
1. Mempersiapkan Berkas-Berkas
Sebelum mendapat KITAS, maka harus mempersiapkan berkas-berkas yang lengkap. Di antaranya fotokopi KTP dari pasangan (WNI), fotokopi KK, fotokopi akta nikah dari catatan sipil atau sertifikat nikah (jika pernikahan diadakan di luar negeri) dan harus dilegalisir oleh KBRI. Jangan lupa juga untuk membawa paspor dan masa berlakunya harus bisa sampai 1,5 tahun ke depan. Bawa juga surat sponsor dari pasangan suami/istri WNI yang sudah ditempeli materai sebagai bentuk keabsahan.
2. Mengajukan Ke Imigrasi
Berkas-berkas untuk prosedur pengajuan KITAS perkawinan campuran yang disebut di atas harus dibawa ke kantor imigrasi. Di sana, petugas akan meneruskannya ke KBRI atau konjen, di mana suami tinggal. Tujuannya agar ia bisa memperoleh visa dan bisa masuk ke Indonesia secara legal.
3. Melapor Ke KBRI
Setelah visa dikelarkan, maka suami boleh datang ke Indonesia, lalu harus sesegera mungkin pergi ke KBRI untuk melapor. Pengurusan KITAS dimulai dan akan ada pemeriksaan berkas-berkas dan proses wawancara. Ketika KITAS sudah dikeluarkan maka suami bisa lega dan tinggal di Indonesia dengan aman. Jangan lupa ketika masa berlakunya hampir habis, harus mendaftar ulang.
4. Mengurus Kelengkapan Lain
Urusan KITAS sudah selesai namun jangan lupa untuk melengkapi dengan dokumentasi lain, di antaranya SKLD, STM, KIP, SKSP, SKKT, dan NPWP. Biaya untuk mengurus KITAS adalah 700.000 rupiah dan jika melalui agen bisa mencapai 2 juta rupiah. Jadi persiapkan uang lebih untuk mengurus KITAS dan dokumentasi lainnya.
Prosedur pengajuan KITAS perkawinan campuran sebenarnya mudah saja. Anda harus menyiapkan KTP, kartu keluarga, akta nikah atau sertifikat nikah dan harus difotokopi. Selain itu, bawa paspor dan surat sponsor istri bermaterai. Jika ingin praktis maka mintalah jasa agen, namun biayanya tentu beda dengan mengurusnya sendiri.
Penting sekali mengetahui prosedur pengajuan kitas perkawinan campuran . Jika ingin cepat baiknya gunakan jasa pengurusan kitas terpercaya juga berpengalaman.
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PENGAJUAN DAN PERPANJANG, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 0811-2015-818 (Yeni)
Alamat : Jl. Petogogan II No. 32 A, Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12160