Seorang warga negara asing yang tinggal di Indonesia berhak untuk mengurus KITAP alias kartu izin tinggal tetap. Kartu ini berlaku selama 5 tahun saja, namun dapat diperpanjang, sehingga ia bisa tinggal di Indonesia secara legal. Biasanya WNA mengajukan pengurusan kartu ini karena bekerja di Indonesia. Namun ada pula pihak lain yang bisa memilikinya. Siapa yang berhak mendapatkan KITAP? Mari baca paragraf selanjutnya.

Siapa Yang Berhak Mendapatkan KITAP?
sumber: Google.com

1. Warga Negara Asing

Orang pertama yang berhak mendapat KITAP tentu saja warga negara asing yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia. Ketika sudah memiliki KITAS, maka ia ingin juga mengurus kartu izin tinggal tetap, karena masa berlakunya lebih lama (sampai 5 tahun, dan dapat diperpanjang lagi). Biasanya ia bekerja di Indonesia, jadi butuh KITAP agar bisa hidup dengan legal di sini.

2. Anak Dari WNA Pemegang KITAS

Anak dari WNA yang lahir di Indonesia, menjadi salah satu dari daftar siapa saja yang berhak mendapatkan KITAP. Ia belum menjadi warga negara Indonesia, karena orang tuanya masih WNA yang memegang KITAS. Jadi, orang tuanya wajib mengurus KITAP untuk mereka dan anaknya sekaligus, agar bisa tinggal di Indonesia.

3. Awak Kapal

Seringkali ada kapal yang berada di perairan Indonesia selama berbulan-bulan, karena mengadakan misi kemanusiaan. Anak buah kapal dan nahkodanya yang berstatus warga negara asing, harus mengurus kartu izin tinggal tetap. Jadi mereka bisa menyelesaikan misi dengan tenang, tanpa takut jika bertemu dengan pihak imigrasi.

4. WNA Yang Menikah Dengan WNI

Seorang WNA yang menikah dengan WNI wajib mengajukan persyaratan agar mendapatkan KITAP ke imigrasi, jika ia ingin tinggal lebih lama di Indonesia. Jadi, ia bisa mendapatkan KITAS dan KITAP dengan sponsor dari suami atau istrinya yang warga negara Indonesia.

Siapa saja yang berhak mendapatkan KITAP? Ada beberapa orang yang berhak dan wajib memiliki kartu izin tinggal terbatas, yakni WNA yang bekerja di Indonesia. Awak kapal yang orang asing juga wajib punya KITAP, jika ia berada di perairan Indonesia. Uruslah KITAP dan penuhi persyaratannya, agar cepat jadi.

Penting sekali mengetahui prosedur pengajuan kitap. Jika ingin cepat baiknya gunakan jasa pengurusan kitap terpercaya juga berpengalaman.

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PENGAJUAN DAN PERPANJANG, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 0811-2015-818 (Dyah Ayu Pregawati)

Alamat : Jl. Petogogan II No. 32 A, Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12160