Syarat dan Jenis Pengurusan Akta Kelahiran
Pelayanan Akta Kelahiran (Sumber: Google.com)

Syarat pembuatan akte kelahiran yang harus anda penuhi biasanya dengan menyiapkan berbagai macam berkas/ dokumen persyaratan. Setelah berkas dikumpulkan dan terpenuhi, maka prosedur selanjutnya dengan datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus ke petugas pelayanan setempat. Sebelum Anda mengurus pembuatan akta kelahiran ini, ketahui info apa saja syarat dan jenis pengurusan akte kelahiran.

Syarat dan Jenis Pengurusan akta kelahiran di Indonesia

Jenis akta kelahiran

Akta kelahiran sendiri secara umum merupakan dokumen identitas mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan yang di keluarkan Disdukcapil. Dalam prakteknya, akta ini terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

  1. Akta kelahiran umum:

Akta kelahiran yang di buat dari laporan kelahiran oleh penduduk ke Disdukcapil paling lambat 60 hari sejak kelahiran.

  • Akta kelahiran dispensasi

Akta kelahiran dispensasi merupakan akta kelahiran yang dibuat dari laporan kelahiran oleh penduduk ke Disducapil namun sudah melampaui batas waktu pelaporan kelahiran. Dengan kata lain adalah akta kelahiran terlambat yang sudah melebihi 60 hari sejak kelahiran.

  • Akta kelahiran pengadilan

Akta kelahiran yang di buat berdasarkan laporan kelahiran yang sudah melampaui waktu 1 tahun sejak kelahiran. Sehingga pencatatan kelahiran yang ada di dasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri. Karena itu akta kelahiran jenis ini prosedurnya lebih rumit daripada akta kelahiran biasa dan biasanya memakan proses lebih lama.

Syarat pengurusan akta kelahiran umum

Berikut syarat membuat akta kelahiran yang umum di mana penduduk bersangkutan wajib mengumpulkan dan memberikan dokumen persyaratan seperti:

  1. Mengisi formulir bermeterai Rp 6 ribu yang disediakan petugas Disdukcapil
  2. Surat keterangan kelahiran
  3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  4. 2 Lembar fotokopi KTP suami istri
  5. 2 Lembar fotokopi buku nikah/ akta pernikahan
  6. Keterangan kelahiran dari kelurahan dengan stempel asli
  7. 2 lembar fotokopi kelahiran suami istri
  8. 2 orang saksi kelahiran dengan fotokopi KTP yang bersangkutan (di beberapa daerah, kadang hanya perlu mengumpulkan fotokopi KTP saja)
  9. Surat keterangan dari lembagai sosial untuk kelahiran bayi penduduk rentan
  10. Bagi akta kelahiran WNA dibutuhkan:
  11. Asli dan fotokopi paspor WNA
  12. Asli dan fotokopi dokumen imigrasi
  13. Surat tanda lapor diri kepolisian

Untuk jenis akta kelahiran khusus seperti akta kelahiran dispensasi serta pengadilan, selain persyaratan mengurus akta kelahiran di atas masih perlu menambahkan:

  1. Berita Acara Pemeriksaan/ Surat keterangan kepolisian untuk anak yang tidak jelas asal usulnya.
  2. Surat keterangan medis untuk anak yang tidak jelas keberadaan orang tuanya.
  3. Kutipan akta kelahiran ibu untuk anak yang dilahirkan di luar pernikahan.
  4. Hasil penetapan pengadilan negeri setempat

Itulah beberapa syarat dan jenis pengurusan akta kelahiran yang perlu Anda ketahui untuk melakukan prosedur pembuatan akta lahir. Jika Anda kurang paham mengenai prosesnya, maka Anda pun bisa meminta bantuan jasa kepengurusan akta kelahiran.

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 0811-2015-818 (Yeni)

Alamat : Jl. Petogogan II No. 32 A, Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selayan, DKI Jakarta 12160