KITAP adalah singkatan dari kartu izin tinggal tetap, yakni sebuah kartu izin yang membuat seorang warga negara asing bisa tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5 tahun. Biasanya, WNA memiliki KITAP karena bekerja di Indonesia, atau menikah dengan seorang WNI dan memutuskan untuk tinggal di negara ini saja. Ini beberapa syarat pengajuan KITAP yang harus diketahui.

Syarat Pengajuan KITAP
sumber: google.com

1. Mengajukan Surat Domisili

Seorang warga negara asing yang akan mengurus kartu izin tinggal tetap harus meminta surat keterangan domisili, sebelum pergi ke kantor imigrasi. Biasanya surat ini bisa didapatkan di kantor kelurahan atau kepala desa, tempat ia tinggal. Surat keterangan domisili menjadi bukti bahwa seorang WNA memang bertempat tinggal di daerah tersebut.

2. Membawa Dokumen-Dokumen Penting

Ada banyak dokumen penting (beserta fotokopinya) yang harus dibawa sebagai syarat pengajuan KITAP. Di antaranya, WNA (atau pihak agen)  harus membawa surat keterangan domisili dan paspor yang masih berlaku (kalau bisa hingga 18 bulan ke depan). Selain itu, warga negara asing harus juga membawa surat rekomendasi dari lembaga pemerintahan, fotokopi kartu izin tinggal terbatas, dan surat pernyataan integrasi kepada pemerintah negara Indonesia.

Jika ingin mendapatkan KITAP adalah memiliki KITAS alias kartu izin tinggal terbatas. Jadi, sebelum mengurus krtu izin ini dan membawa surat-surat penting sebagai syarat pengajuan KITAP, harus mendaftar ke kantor imigrasi dulu, untuk mendapatkan KITAS. Jangan sampai terbalik, karena KITAS berlaku hanya selama 2 tahun, sedangkan KITAP selama 5 tahun (dan dapat diperpanjang).

3. Syarat Lain

Untuk mendapatkan KITAP, selain harus memiliki KITAS terlebih dahulu, maka warga negara asing harus tinggal dan menetap di Indonesia selama setidaknya 3 tahun. Jika kurang, maka permohonan akan segera ditolak. Namun jangan khawatir. Bila Anda sudah memenuhi syarat dan membawa dokumen-dokumen penting yang disyaratkan, maka kartu izin ini akan jadi dalam waktu 4 hari kerja.

Syarat pengajuan KITAP memang agak banyak. Di antaranya surat keterangan domisili, surat pernyataan integrasi, rekomendasi dari lembaga pemerintahan, paspor, dan tak lupa fotokopi KITAS. Walau pengurusannya memakan cukup banyak waktu, namun harus tetap diajukan ke kantor imigrasi, agar WNA bisa tinggal di Indonesia dengan legal.

Penting sekali mengetahui prosedur pengajuan kitap . Jika ingin cepat baiknya gunakan jasa pengurusan kitap terpercaya juga berpengalaman.

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PENGAJUAN DAN PERPANJANG, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 0811-2015-818 (Dyah Ayu Pregawati)

Alamat : Jl. Petogogan II No. 32 A, Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12160