Syarat pengurusan akta cerai diajukan pada pengadilan agama bagi pasangan muslim atau kantor catatan sipil bagi pasangan non-muslim. Akta cerai adalah bukti sah bahwa Anda dan pasangan sudah tidak berumah tangga lagi. Akta cerai ini bisa dilakukan dengan 3 prosedur pengambilan. Berikut ini akan dibahas tentang apa saja persyaratan dalam mengajukan akta cerai serta syarat-syarat pengambilannya.
Syarat pengurusan akta cerai dan pengambilannya
Pesyaratan pengurusan akta cerai dari berkas yang harus dikumpulkan adalah:
- Salinan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
- Kutipan akta perkawinan asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
Pengajuan tersebut langsung datang ke kantor Pencatatan Sipil dan jika persyaratan dokumen sudah lengkap dan benar, maka proses akta cerai bisa langsung diproses selama 1-7 hari kerja. Akta cerai yang sudah jadi, dapat di ambil dengan 3 cara yaitu:
- Di ambil pribadi secara personal
Apabila proses permohonan sudah di kabulkan maka Anda bisa mengambil akta cerai tersebut sendiri dengan membawa persyaratan yaitu: KTP (Kartu Tanda Penduduk), nomer perkara pada SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) atau Surat Panggilan.
- Di ambil oleh orang lain seperti keluarga
Selain di ambil sendiri, Anda juga bisa memberikan surat kuasa pada orang lain seperti keluarga untuk mengambil akta cerai. Mereka bisa mewakili Anda untuk mengambil akta cerai dengan membawa persyaratan seperti:
- Surat Kuasa dengan tanda tangan dan materai serta menyertakan nomer perkara.
- Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa
- KK atau surat keterangan dari kelurahan atau desa yang menyatakan ada hubungan keluarga dengan pemberi kuasa
- Di ambil oleh kuasa hukum seperti pengacara
Selain di ambil sendiri atau meminta keluarga mewakili Anda, akta cerai juga dapat diambil oleh perwakilan kuasa hukum seperti advokat pengacara. Anda tinggal mengontak pengacara dan nanti pengacara yang akan mengurus semuanya.
Prosedur pengambilan akta cerai di Pengadilan Agama
Selanjutnya untuk pasangan muslim yang telah bercerai, maka akta cerai akan di keluarkan oleh Pengadilan Agama. Anda bisa mengambil akta cerai tersebut dengan prosedur:
- Mengambil nomer antrian
Di Pengadilan Agama, nanti petugas akan menanyakan maksud atau tujuan kedatangan Anda. Silahkan membawa persyaratan pengambilan yang ada dan beritahukan kepada petugas. Nanti Anda akan di beri nomer antrian pengambilan akta cerai oleh petugas.
- Mengambil akta cerai
Dan tunggu panggilan dan jika sudah dipanggil maka silahkan menuju ke loket akta cerai. Nanti Anda akan mendapatkan Salinan putusan dan akta cerai. Nanti Anda hanya akan di minta untuk membayar biaya pengambilan akta dan salinan putusan. Demikianlah prosedur dan syarat pengurusan akta cerai serta pengambilannya. Semoga bermanfaat. Bagi Anda yang tidak ada waktu untuk mengajukan permohonan akta cerai maupun melakukan pengambilan sendiri, bisa meminta bantuan jasa kepengurusana akta cerai.
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 0811-2015-818 (Yeni)
Alamat : Jl. Petogogan II No. 32 A, Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selayan, DKI Jakarta 12160