Biro Jasa Pembuatan SIM B1 Umum

Biro Jasa Pembuatan SIM B1 Umum

Mengapa Anda membutuhkan biro jasa pembuatan SIM B1 Umum?

Proses pengurusan SIM ini pada dasarnya tidak berbeda dari pengurusan SIM A atau SIM C. Perbedaan paling mencolok adalah kendaraan yang dikendarai pemohon ketika melaksanakan ujian praktik. Bukannya mobil pribadi atau angkutan umum, jenis kendaraannya adalah truk atau bus dengan berat lebih besar dari 3.500 kg.

Fungsi dan peranan biro jasa pembuatan SIM B1 umum

Apa istimewanya membuat SIM B1 umum dari biro jasa dan melaksanakannya seorang diri? Anda yang belum pernah menggunakan biro jasa tentunya bertanya-tanya bukan?

Inilah fungsi atau peranan biro jasa pengurusan SIM B1 umum:

  1. Membantu Mengurus Persyaratan SIM B1 Umum

Pembuatan SIM B1 umum hanya bisa berjalan ketika pemohon menyerahkan berkas pendaftarannya pada instansi terkait. Informasi lengkap mengenai persyaratan SIM B1 umum akan kami jelaskan lengkap pada pembahasan selanjutnya.

2. Menjadi Perwakilan Peserta Menerbitkan SIM

Selain membantu mempercepat pengurusan syarat membuat SIM B1 Umum, kehadiran biro jasa pembuatan SIM B1 Umum terbaik lebih besar dari itu. Tenaga kerja biro jasa akan menjadi perwakilan yang membantu Anda menerbitkan SIM-nya.

Itulah mengapa banyak yang tertarik memanfaatkan biro jasa karena dinilai jauh lebih baik dan terjamin. Berbanding terbalik jika Anda mengurus pembuatan SIM mandiri yang belum tentu lulus dengan sekali percobaan.

3. Memberikan Pemahaman Mengenai Manfaat SIM B1 Umum

Seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya, SIM B1 Umum merupakan surat izin yang pemerintah berikan pada pengendara truk dan bus. Artinya, orang yang memiliki SIM ini memiliki izin untuk membawa jenis kendaraan tersebut.

Hanya dengan SIM B1 Umum peserta bisa melamar pekerjaan sebagai pengendara bus atau truk baik milik perusahaan swasta maupun pemerintahan. Kesempatan yang sangat baik bukan? Apalagi jika Anda tidak memiliki kompetensi lainnya.

Syarat membuat SIM B1 umum

Sebelum mengetahui tarif biaya biro jasa pembuatan SIM B1 umum, tahukah Anda apa saja persyaratan pengurusan SIM-nya?

  • Khusus untuk SIM B1 Umum, peserta sudah harus berusia 22 tahun.
  • Peserta juga wajib memiliki SIM B1 atau SIM A umum dengan usia kepemilikan 12 bulan.
  • Mengisi formulir pendaftaran pembuatan SIM B1 Umum dengan lengkap menggunakan data yang valid.
  • Membawa fotokopi KTP berikut KTP asli yang masih valid.
  • Telah membuat surat keterangan kesehatan dari dokter, rumah sakit, klinik kesehatan maupun Puskesmas. Bukti kesehatan ini dibutuhkan guna mengetahui kesiapan peserta sebagai pengendara truk atau bus.
  • Peserta juga wajib membayar biaya pembuatan SIM dan melampirkan bukti pembayarannya.
  • Dan syarat penerbitan SIM B1 Umum yang paling rumit adalah lulus pada 4 ujian. Ujian yang kami maksud bukan hanya ujian teori dan praktik saja tapi juga ujian simulasi dan psikologi.

Setelah mengetahui macam-macam syarat mengurus SIM B1 Umum, yakinkah Anda melakukan pengajuan seorang diri?

Pergi ke instansi pengurusan SIM B1  Umum memang hal mudah, kesulitannya justru terletak pada prosedur pelaksanaannya. Gagal pada salah satu ujian saja Anda akan dinyatakan gagal dan wajib mengulang prosedurnya kembali.

Tips utama lulus pembuatan SIM adalah belajar ujian teori dan simulasi. Peserta juga harus sangat mahir mengendarai bus dan truk di jalanan. Penting bagi peserta mengetahui jenis ujian praktik yang diujikan.

Atau bila ingin lebih mudah dan cepat, kami sarankan Anda menggunakan layanan profesional. Minta bantuan dari biro jasa pembuatan SIM B1 Umum yang sudah sangat familier dengan pengurusan SIM tersebut.

Baca juga : Ini cara mencari jasa pengurusan KITAS yang terpercaya

INFO LEBIH DETAIL TENTANG BIRO JASA PEMBUATAN SIM B1 UMUM, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 081299518880 ( YEYEN )

Jakarta : Jln. Sadar Raya NO.88, Kel. Ciganjur, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Tangerang : Gg. H. Salmun NO.73, RT 003 RW 004 Kel. Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten

Cirebon : Jln. Kedungmenjangan RT 001 RW 006, Kel. Kalijaga, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat