
Jasa Pembuatan SIM A
Jasa pembuatan SIM A adalah satu-satunya harapan yang bisa Anda manfaatkan di tengah kesulitan mendapatkan SIM. Bantuan mereka akan sangat meringankan tugas dan kewajiban Anda menerbitkan SIM A tanpa khawatir mengulang kembali. Lantas, apa saja bantuan profesional yang jasa pengurusan SIM A tawarkan?
Manfaat menyewa jasa pembuatan SIM A
- Memperoleh jaminan penerbitan SIM A
Salah satu alasan mengapa banyak masyarakat menggunakan jasa pengurusan SIM A karena mereka yakin dengan jaminannya. Beda dari membuat SIM A secara mandiri, dengan bantuan biro jasa Anda tidak perlu khawatir gagal.
Beberapa penyedia jasa bahkan memberikan garansi uang kembali apabila peserta tidak mendapatkan SIM A sesuai janji atau kontrak kerja sama. Kondisi ini dimanfaatkan dengan sangat baik bagi masyarakat yang kerap kali gagal mengurus SIM A mandiri. Sehingga mereka tidak perlu mengulang pendaftaran ke SIM keliling maupun Samsat.
2. Proses tampak lebih sederhana karena didukung tim ahli
Biro jasa pembuatan SIM A membuat prosedur yang sulit tampak lebih mudah dan sederhana. Tidak mustahil mengingat semua tenaga kerja yang tergabung memiliki latar belakang pendidikan juga pengalaman kerja mumpuni.
Berbanding terbalik ketika Anda melakukan pengurusan SIM A seorang diri. Kemungkinan gagal selalu besar apalagi jika Anda tidak mengetahui kebijakan atau peraturan baru yang pemerintah laksanakan. Adanya biro jasa menjadi perwakilan profesional dan sumber informasi yang jelas dan akurat.
3. Tidak perlu mengulang tes teori atau tes praktik
Tes teori dan tes praktik merupakan dua jenis tes yang harus peserta lakukan jika ingin memperoleh SIM A mereka. Sayangnya, masih banyak sekali peserta yang gagal ketika menjalani tes teori, tes praktik bahkan keduanya.
Anda yang sudah begitu lelah karena sering kali gagal pada tes ujian pembuatan SIM manfaatkanlah jasa pengurusan profesional. Membayar biaya jasa pembuatan SIM A jauh lebih baik daripada menghabiskan banyak waktu dan tenaga bukan?
SIM A hilang? Atasi dengan melakukan hal ini!
- Siapkan Berkas Persyaratan
Pertama-tama, silahkan Anda urus dokumen yang dibutuhkan contohnya fotokopi KTP dan fotokopi SIM. Selain kedua persyaratan tersebut tentunya masih ada beberapa dokumen yang harus Anda urus. Lengkapi seluruh dokumen persyaratan sebelum mengunjungi instansi terkait.
2. Buat Surat Keterangan Kehilangan
Salah satu berkas persyaratan wajib yang harus Anda bawa ketika mengurus SIM A hilang adalah surat keterangan kehilangan. Surat ini harus diterbitkan secara legal oleh Kantor Kepolisian setempat. Anda hanya perlu menjelaskan maksud dan tujuan datang ke Kantor Kepolisian dan tunggu hingga mendapatkan surat keterangannya di tangan.
3. Datangi Satpas
Usai mengurus surat hilang dari kantor polisi lanjutkan dengan mengunjungi Satpas. Bawalah fotokopi identitas pribadi (KTP) termasuk fotokopi SIM. Akan lebih baik lagi jika Anda turut membawa dokumen aslinya. Jangan lupa untuk turut serta membawa surat keterangan hilang dari kepolisian.
4. Lakukan Pemeriksaan Kesehatan
Tes kesehatan untuk mengurus SIM hilang sangat sederhana. Ada pun jenis tesnya termasuk tes mata, tensi darah dan sebagainya. Proses tes ini kurang lebih menghabiskan waktu 15 menit. Selain melakukan pemeriksaan kesehatan pada tempat yang telah ditunjuk, Anda juga bisa mengurusnya di klinik, rumah sakit dan sebagainya.
5. Urus AKDP
Mengurus AKDP sebenarnya bukan suatu kewajiban, tapi bila sejak awal Anda sudah menggunakan asuransi kami anjurkan untuk turut mengurus AKDP. Tarif biaya AKDP sekitar Rp 30.000. Asuransi ini sudah termasuk asuransi kecelakaan ketika berkendara.
Itulah informasi menarik seputar prosedur SIM A hilang yang bisa Anda coba. Pengurusan SIM A baru, perpanjang SIM atau SIM hilang memang tidak mudah. Oleh karenanya mintalah bantuan dari jasa pembuatan SIM A untuk proses tercepat.
Baca juga : Ini cara mencari jasa pengurusan KITAS yang terpercaya
INFO LEBIH DETAIL TENTANG JASA PEMBUATAN SIM A, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 081299518880 ( YEYEN )
Jakarta : Jln. Sadar Raya NO.88, Kel. Ciganjur, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Tangerang : Gg. H. Salmun NO.73, RT 003 RW 004 Kel. Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten
Cirebon : Jln. Kedungmenjangan RT 001 RW 006, Kel. Kalijaga, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat