Jasa Urus Balik Nama Mobil

Jasa Urus Balik Nama Mobil

Percaya pada jasa urus balik nama mobil jauh lebih baik daripada membiarkan mobil Anda tetap menggunakan nama pemilik sebelumnya. Proses balik nama mobil tidak bisa dihindari karena terikat dasar hukum yang berlaku. Ironisnya masih banyak orang yang menganggap sepele sehingga memutuskan untuk tidak mengurus balik nama mobil secepatnya.

Jasa urus balik nama mobil: 5 skema penerbitan

  1. Persiapan Dokumen

Proses balik nama mobil melalui beberapa prosedur baku salah satunya cek kelengkapan administrasi pemohon. Lalu, apa saja persyaratan yang perlu dikumpulkan?

  • Pemohon wajib membawa KTP
  • Melampirkan BPKB
  • Dan terakhir adalah kuitansi pembelian mobil
  • Materai Rp 6.000

Ketika menyiapkan dokumen persyaratan pastikan tidak hanya membawa fotokopian saja, Anda juga wajib membawa serta file aslinya.

2. Mengunjungi Samsat

Usai yakin tidak ada persyaratan yang tertinggal silahkan Anda mengunjungi Samsat yang alamatnya sama dengan alamat penerbitan BPKB. Di lokasi tersebut, silahkan cari loket mutasi untuk melakukan balik nama mobil. Petugas yang bekerja akan menerima berkas pendaftaran Anda dan melakukan verifikasi juga legalisir.

3. Pengecekan Fisik Mobil

Ketika menggunakan biro jasa urus balik nama mobil sudahkah Anda mendapatkan penjelasan perihal pengecekan fisik mobil? Tujuan pengecekan fisik mobil tidak lain guna mengambil nomor mesin juga nomor rangka mobil.

Hasil pengecekan fisik akan petugas Samsat serahkan pada pemohon sebagai berkas persyaratan baru pengurusan balik nama mobil. Risiko mengurus sendiri, Anda harus menunggu antrean yang cukup panjang ketika melalui proses ini.

4. Isi Formulir

Sesampainya di loket pendaftaran silahkan serahkan hasil cek bodi mobil pada petugas sekaligus meminta formulirnya. Isilah formulir tersebut dengan jawaban yang benar sebelum Anda kembalikan pada petugas. Selain melegalisir berkasnya, petugas juga akan menyerahkan tanda terima bukti pengajuan balik nama mobil pada pemohon.

5. Pengambilan Berkas

Tahapan terakhir adalah pengambilan berkas balik nama mobil. Prosesnya berjalan kurang lebih selama satu pekan.

Daftar biaya balik nama mobil

Berapa perbedaan biaya jasa urus balik nama mobil dengan biaya urus sendiri? Untuk memperoleh jawaban tersebut, cermatilah rangkuman biaya balik nama mobil yang tertera berikut ini:

  1. Biaya Registrasi

Pertama-tama adalah membayar biaya pendaftaran pada Samsat. Sebelum mendatangi Samsat, cari tahu terlebih dahulu kisaran biaya registrasi yang berlaku saat ini.

2. BBN-KB

Setiap daerah memberlakukan sistem perhitungan yang berbeda untuk BBN-KB. Jadi jangan terkejut jika Anda menemukan biaya BBN-KB lebih mahal pada suatu daerah dan lebih murah di daerah lainnya.

3. Biaya Administrasi STNK

Sebelum membuat BPKB, pemohon wajib membawa serta STNK baru sebagai persyaratannya. Kami anjurkan Anda mengurus STNK dan membayar biaya administrasi terlebih dahulu sebelum mengurus balik nama BPKB.

4. PKB

Membayar pajak merupakan kewajiban setiap masyarakat khususnya WP. Cermati jumlah pajak yang harus Anda bayar pada STNK.

5. Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas

Merupakan sumbangan dana yang sifatnya wajib dan terikat.

6. Biaya Penerbitan BPKB/ STNK/ TNKB dan Sebagainya

Dan terakhir adalah biaya penerbitan STNK, BPKB, TNKB baru. Daftar biaya ini juga termasuk biaya penerbitan surat mutasi mobil. Rincian biayanya bisa Anda hitung satu per satu setelah mendapatkan rincian harga yang tepat.

Itulah macam-macam biaya yang wajib Anda lunasi apabila ingin mengurus balik nama mobil. Persiapkan dananya dari jauh-jauh hari sehingga Anda bisa segera mengurus proses penerbitan STNK atau BPKB baru setelah pembelian mobil berhasil. Jika merasa berat melakukan pengurusan seorang diri minta bantuan dari jasa urus balik nama mobil terpercaya.

Baca juga : Jasa Pembuatan Sim Murah dan Aman

INFO LEBIH DETAIL TENTANG JASA URUS BALIK NAMA MOBIL, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 081299518880 ( YEYEN )

Jakarta : Jln. Sadar Raya NO.88, Kel. Ciganjur, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Tangerang : Gg. H. Salmun NO.73, RT 003 RW 004 Kel. Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten

Cirebon : Jln. Kedungmenjangan RT 001 RW 006, Kel. Kalijaga, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat