Pengurusan Pajak Kendaraan

Pajak

Bagaimana skema pengurusan pajak kendaraan bermotor? Pengguna sepeda motor atau kendaraan roda empat wajib mengetahui seluruh aturan yang berlaku. Bukan hanya melepaskan diri dari kewajiban pajak tapi juga demi menghindari denda pajak.

Sayangnya sampai sekarang masih banyak pengguna kendaraan yang masih menutup mata dan telinga mereka.

Skema pengurusan pajak kendaraan bermotor

  1. PKB Tahunan

Bukan hanya menyelesaikan kewajiban membayar PKB, Anda juga melakukan perpanjangan STNK. Sebelum mengurusnya ke instansi terkait, siapkan terlebih dahulu seluruh persyaratannya berikut ini:

  • Pemohon wajib melampirkan fotokopi STNK berikut STNK asli
  • Membawa fotokopi dan BPKB asli
  • Tidak lupa pula melampirkan KTP selaku kartu identitas pribadi
  • Ketika menggunakan jasa pajak kendaraan tambahkan surat kuasa sebagai persyaratan tambahan.
  • Khusus untuk perusahaan bawalah persyaratan lainnya termasuk fotokopi domisili perusahaan, SIUP, TDP juga NPWP milik perusahaan.
  • PKB Lima Tahunan

Apa yang membedakan antara PKB tahunan dengan PKB lima tahunan? Perbedaan pertama adalah penggantian pelat nomor baru kendaraan yang tidak bisa pemohon hindari. Pemohon juga wajib melakukan serangkaian cek fisik kendaraan ketika mengurus PKB lima tahunan.

Persyaratan yang Anda butuhkan sama seperti mengurus PKB tahunan. Hanya saja tambahkanlah formulir registrasi cek fisik kendaraan sebagai syarat tambahan.

2. Apabila STNK/ BPKB Rusak

Biro pengurusan pajak kendaraan tidak pandang bulu ketika menolong klien mereka termasuk mengurus PKB ketika STNK atau BPKB rusak. Kondisi STNK atau BPKB rusak bukan hal yang bisa pemohon hindari apalagi jika kediamannya mengalami bencana alam.

Supaya proses pengurusan berjalan dengan baik dan lancar, perwakilan biro jasa akan menyiapkan berbagai persyaratan administratif. Ada pun syarat dokumennya termasuk pada BPKB, KTP dan terakhir STNK yang rusak.

Sementara itu, pengurusan BPKB rusak dilakukan dengan membawa KTP, STNK, BPKB rusak dan formulir cek fisik. Selain membawa fotokopi berkasnya jangan lupa bawa pula dokumen aslinya.

Cara bayar pajak kendaraan via kantor samsat

Masih malas menghubungi jasa pengurusan pajak kendaraan terbaik untuk mengurus pembayaran PKB? Padahal proses pembayaran pajak itu sangat penting dan termasuk kewajiban WNI. Lakukan hal ini ketika Anda bermaksud bayar PKB via Kantor Samsat.

  1. Datangi Salah satu Samsat

Ada dua pilihan Samsat yang bisa Anda pilih. Pertama adalah Samsat terdekat yang selanjutnya adalah Samsat keliling. Silahkan pilih salah satu dari Samsat tersebut sesuai kebutuhan Anda.

2. Isi Formulir Registrasi PKB

Setibanya di Samsat, jelaskan pada petugas tujuan Anda membayar PKB atau ambil langsung formulir registrasi yang tersedia.

3. Serahkan Dokumen Persyaratan

Setelah isian formulir sudah terisi semua segera serahkan dokumen persyaratan pada petugas kemudian petugas akan memberikan nomor antrean.

4. Menunggu Nomor Antrean Anda Dipanggil

Ketika nomor antrean Anda dipanggil petugas akan memberikan bukti pembayaran dengan jumlah tagihan PKB yang ditagihkan.

5. Lunasi PKB Sesuai Jumlah yang Diminta

Segera lunasi tagihan PKB sesuai jumlah yang tertera. Nantinya petugas akan memberikan tandatangan juga cap bukti Anda telah melunasi tagihan.

6. Terima STNK

Ambil STNK Anda dan cermati dengan baik apakah sudah memiliki perubahan. Simpan STNK dengan baik agar tidak hilang dan bisa digunakan kembali untuk pembayaran PKB selanjutnya.

Itulah mekanisme pengurusan pajak yang harus Anda laksanakan sebagai pengendara sepeda motor atau mobil aktif. Jika tidak ingin berurusan dengan pajak tersebut baiknya Anda tidak menggunakan kendaraan bermotor. Solusi lainnya silahkan limpahkan seluruh kegiatan pengurusan pajak kendaraan pada perusahaan jasa pajak kendaraan terpercaya.

Baca juga : Jasa Pembuatan Sim Murah dan Aman

INFO LEBIH DETAIL TENTANG PENGURUSAN PAJAK KENDARAAN, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 081299518880 ( YEYEN )

Jakarta : Jln. Sadar Raya NO.88, Kel. Ciganjur, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Tangerang : Gg. H. Salmun NO.73, RT 003 RW 004 Kel. Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten

Cirebon : Jln. Kedungmenjangan RT 001 RW 006, Kel. Kalijaga, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat