
Jasa pengurusan KITAS dapat membantu Anda mengajukan permohonan dan penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas. Kartu ini wajib dimiliki oleh WNA (Warga Negara Asing) yang ingin tinggal atau bekerja di tanah air untuk waktu lebih lama. Selain pengurusan, Anda juga bisa meminta bantuan biro jasa untuk membantu memperpanjang KITAS. Masa berlaku kartu ini sendiri dari 6 bulan sampai 2 tahun dan bisa diperpanjang hingga 6 tahun.
Meski Anda sudah memiliki visa turis atau visa kedatangan, jika ingin tinggal lebih lama maka Anda harus mempunyai kartu izin ini. Jika WNA tinggal lebih lama dari masa kunjungan visa yang berlaku, maka bisa dikenai hukuman denda dan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Itulah sebabnya pengajuan kartu ini sangat penting dan jika WNA tidak mengetahui prosedur permohonan penerbitan KITAS bagi dirinya, bahkan tidak memiliki sponsor sama sekali maka bisa meminta bantuan jasa pembuatan KITAS.
Jenis-jenisKITAS yang ada di Indonesia
1. KITAS izin kerja
KebanyakanWNA yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia karena akan bekerja ditanah air. Jenis kartu izin ini biasanya juga disponsori olehperusahaan atau pemberi kerja yang terdaftar di Indonesia. Sebelummendapatkan KITAS, maka harus mendapatkan surat IMTA (Izinmempekerjakan Tenaga Kerja Asing) sesuai lokasi dan posisi pekerjaan.Perusahaan yang memohon KITAS ini harus mengajukan pekerjaan pemohonberdasarkan aturan yang berlaku.
2. KITAS pernikahan
WNA yang menikah dengan WNI (Warga Negara Indonesia) dapat disponsori oleh pasangannya untuk memperoleh KITAS. Namun, jenis kartu ini bukan untuk bekerja melainkan untuk tinggal dan berkeluarga, sehingga tidak dapat digunakan untuk izin bekerja. Syarat pembuatan KITAS yang harus ada saat melakukan permohonan adalah surat nikah resmi dari pemerintah Indonesia atau CNI (Certificate of No Impediment to Marriage) dalam bahasa Indonesia jika menikah di luar negeri.
Setelah menikah selama 2 tahun, nanti Anda bisa mengajukan permohonan untuk KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). KITAP ini berlaku sampai 5 tahun dengan MERP (Multiple Exit and Re-entry Permit).
3. KITAS Pensiun
Terakhiradalah kartu izin untuk mereka yang mau menghabiskan masa pensiun diIndonesia. Kartu ini sendiri tak berlaku untuk pengusaha ataupebisnis. Anda bisa masuk ke Indonesia dengan visa turis terlebihdahulu dan baru kemudian mengajukan KITAS pensiun setelah sebulan.Dengan menggunakan jenis kartu izin ini maka Anda bisa tinggal diIndonesia selama bertahun-tahun dan keluar masuk antar negarasebanyak yang dibutuhkan. Sayangnya kartu ini tidak digunakan untukbekerja di Indonesia.
Proses permohonan KITAS kadang memakan waktu sangat lama, bahkan hingga 10 minggu. Proses yang panjang tersebut jelas merepotkan dan menyulitkan Anda yang ingin segera menetap di Indonesia. Karena itu, kami menyarankan Anda memakai jasa pengurusan KITAS untuk menghindari proses yang rumit dan memakan waktu lama.
INFO LEBIH DETAIL TENTANG JASA PENGURUSAN KITAS, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 081299518880 ( YEYEN, ANGGY, ACHID, EDDY )
Tangerang : Jl. Kihajar Dewantoro, Gg. H. Salmun, RT 003 RW 004 NO.75, Kel. Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten
Cirebon : Jl. Kedungmenjangan RT 001 RW 006 No. 61, Kel. Kalijaga, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat