Seorang warga negara asing jika ingin bekerja di Indonesia harus memiliki KITAS alias kartu izin tinggal sementara khusus pekerja. Namun jika ia jadi karyawan di perusahaan penanaman modal asing, juga harus memiliki IMTA. Apa itu IMTA ? Mari cari jawabannya di bawah ini.

Apa Itu IMTA
Apa Itu IMTA?

1. Pengertiannya

IMTA adalah izin khusus yang wajib dimiliki oleh WNA, jikaia bekerja di Indonesia. Izin ini beda dengan KITAP atau KITAS karena merupakandokumen khusus yang mengizinkan seorang warga negara asing yang bekerja dikantor, yang investornya adalah orang asing. Dalam artian di sana ia bukaninvestor, melainkan jadi karyawan.

2. Persyaratan

Setelah mengetahui apaitu IMTA maka sekarang simak persyaratan yang harus dimiliki, agar izin itujadi. Pihak perusahaan wajib membawa KTP dari HRD-nya, lalu akta notaris, suratdomisili perusahaan, NPWP, surat wajib lapor perusahaan, SIUP, surat keterangandari kementrian hukum dan HAM, dan TDP.

Selain itu, pihak perusahaan juga wajib membawa fotoberukuran 4x6, serta KTP dari karyawan pendamping WNA saat akan bekerja dikantor. Bawa jug dokumen perusahan dan slip pembayaran DPKK.  Banyak sekali dokumen yang harus dibawa saatmengurus IMTA, namun harus dilakukan. Tujuannya agar warga negar asing bisabekerja secara resmi di Indonesia dan jadi bagian dari perusahaan Anda.

3. Masa Berlaku

IMTA berbeda dengan KITAS dan KITAP. Jika KITAS berlakuselama 2 tahun dan KITAP bisa digunakan hingga 5 tahun, maka IMTA hanya berlakuselama setahun. Janganpanik karena izin ini bisa diperpanjang lagi. Anda tinggal mengurusnya kekantor Direktorat P2TKA. Dokumen yang harus dibawa memang banyak dan prosesnyamemakan waktu. Jika tidak ingin repot maka carilah jasa agen.

Kita sudah tahu apa itu IMTA dan proses pengajuannya bagaiamana, bukan? Masa berlakunya memang sangat pendek, hanya setahun. Namun bisa diperpanjang lagi dengan mudah, asal persyaratan dan dokumennya lengkap. Uruslah IMTA agar WNA bisa bekerja di perusahaan dengan legal dan nyaman.

Penting sekali mengetahui prosedur pengajuan IMTA . Jika ingin cepat baiknya gunakan jasa pengurusan kitas terpercaya juga berpengalaman.

INFO LEBIH DETAIL TENTANG APA ITU IMTA (IZIN MENGGUNAKAN TENAGA KERJA ASING)?, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 081299518880 ( YEYEN, ANGGY, ACHID, EDDY )

Tangerang : Jl. Kihajar Dewantoro, Gg. H. Salmun, RT 003 RW 004 NO.75, Kel. Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten

Cirebon : Jl. Kedungmenjangan RT 001 RW 006 No. 61, Kel. Kalijaga, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat