Anda memiliki perusahaan dan butuh tenaga ahli seorang WNA? Jika iya, maka harus mengurus beberapa dokumen seperti KITAS, KITAP, dan RPTKA. KITAS dan KITAP adalah kartu agar WNA bisa tinggal di Indonesia, lalu apa itu RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) ? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Apa Itu RPTKA
RPTKA?

1. Pengertian

RPTKA adalah selembar surat yang dibutuhkan perusahaan yangmemiliki pegawai seorang warga negara asing. Dokumen ini diterbitkan olehDepartemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.  Beda denganKITAS yang masa berlakunya hingga 2 tahun maka RPTKA hanya berlaku selamasetahun. Kecuali jika WNA adalahpejabat yang disebutkan dalam akta perusahaan maka masa berlakunya adalah 3tahun.

2. Persyaratan

Anda sudah tahu apaitu RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)dan pengurusannya harus pergi ke Depnakertrans. Ada beberapadokumen yang harus dibawa, di antaranya akta notaris saat pembentukanperusahaan, KTP dari HRD, NPWP perusahaan, surat tanda wajib lapor dan domisiliperusahaan, SIUP, dan TDP. Selain itu, harus membawa juga dokumen perusahaan,foto ukuran 4x6 dan KTP (punya pegawai pendamping WNA) dan kop suratbertandatangan, stempel, dan juga materai.

3. Formulir

Setelah semua persyaratan lengkap, maka tinggal mengisiformulir pengajuan RPTKA. Isilah dengan jujur dan hati-hati, jangan sampaitercoret. Setelah itu, formulir dan dokumen-dokumen tersebut dijadikan di dalam1 map, lalu pemilik perusahaan tinggal menunggu RPTKA keluar. Jika ia nekatmempekerjakan TKA tanpa punya RPTKA, maka akan menjadi masalah besar jikaketahuan oleh pihak imigrasi dan Depnakertrans.

Anda sudah mengerti apa itu RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang wajib dimiliki oleh suatu perusahaan, ketika ingin memiliki karyawan warga negara asing. Perlu diketahui bahwa pengurusan RPTKA akan ditolak jika WNA bekerja hanya pada perseorangan, bukan perusahaan berbadan hukum. Selain itu, WNA juga harus memenuhi persyaratan, seperti punya paspor yang berlaku hingga 18 tahun ke depan, surat domisili, dan lain-lain. Pihak perusahaan juga harus kooperatif dalam mengurus RPTKA.

Penting sekali mengetahui prosedur untuk mendapatkan RPTKA . Jika ingin cepat baiknya gunakan jasa pengurusan kitas terpercaya juga berpengalaman.

INFO LEBIH DETAIL TENTANG APA ITU RPTKA (RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING)?, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 081299518880 ( YEYEN, ANGGY, ACHID, EDDY )

Tangerang : Jl. Kihajar Dewantoro, Gg. H. Salmun, RT 003 RW 004 NO.75, Kel. Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten

Cirebon : Jl. Kedungmenjangan RT 001 RW 006 No. 61, Kel. Kalijaga, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat