Anda memiliki perusahaan dan butuh tenaga ahli seorang WNA? Jika iya, maka harus mengurus beberapa dokumen seperti KITAS, KITAP, dan RPTKA. KITAS dan KITAP adalah kartu agar WNA bisa tinggal di Indonesia, lalu apa itu RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) ? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

1. Pengertian
RPTKA adalah selembar surat yang dibutuhkan perusahaan yang memiliki pegawai seorang warga negara asing. Dokumen ini diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Beda dengan KITAS yang masa berlakunya hingga 2 tahun maka RPTKA hanya berlaku selama setahun. Kecuali jika WNA adalah pejabat yang disebutkan dalam akta perusahaan maka masa berlakunya adalah 3 tahun.
2. Persyaratan
Anda sudah tahu apa itu RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan pengurusannya harus pergi ke Depnakertrans. Ada beberapa dokumen yang harus dibawa, di antaranya akta notaris saat pembentukan perusahaan, KTP dari HRD, NPWP perusahaan, surat tanda wajib lapor dan domisili perusahaan, SIUP, dan TDP. Selain itu, harus membawa juga dokumen perusahaan, foto ukuran 4x6 dan KTP (punya pegawai pendamping WNA) dan kop surat bertandatangan, stempel, dan juga materai.
3. Formulir
Setelah semua persyaratan lengkap, maka tinggal mengisi formulir pengajuan RPTKA. Isilah dengan jujur dan hati-hati, jangan sampai tercoret. Setelah itu, formulir dan dokumen-dokumen tersebut dijadikan di dalam 1 map, lalu pemilik perusahaan tinggal menunggu RPTKA keluar. Jika ia nekat mempekerjakan TKA tanpa punya RPTKA, maka akan menjadi masalah besar jika ketahuan oleh pihak imigrasi dan Depnakertrans.
Anda sudah mengerti apa itu RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang wajib dimiliki oleh suatu perusahaan, ketika ingin memiliki karyawan warga negara asing. Perlu diketahui bahwa pengurusan RPTKA akan ditolak jika WNA bekerja hanya pada perseorangan, bukan perusahaan berbadan hukum. Selain itu, WNA juga harus memenuhi persyaratan, seperti punya paspor yang berlaku hingga 18 tahun ke depan, surat domisili, dan lain-lain. Pihak perusahaan juga harus kooperatif dalam mengurus RPTKA.
Penting sekali mengetahui prosedur untuk mendapatkan RPTKA . Jika ingin cepat baiknya gunakan jasa pengurusan kitas terpercaya juga berpengalaman.
INFO LEBIH DETAIL TENTANG APA ITU RPTKA (RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING)?, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 081299518880 ( YEYEN )
Jakarta : Jln. Sadar Raya NO.88, Kel. Ciganjur, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Tangerang : Gg. H. Salmun NO.73, RT 003 RW 004 Kel. Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten
Cirebon : Jln. Kedungmenjangan RT 001 RW 006, Kel. Kalijaga, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat