Biaya Balik Nama Motor Lewat Biro Jasa

Biaya Balik Nama Motor Lewat Biro Jasa

Sekiranya berapakah biaya balik nama motor lewat biro jasa? Apa budget-nya jauh lebih mahal dari mengurus balik nama motor mandiri? Pertanyaan ini sangat familier dan sering kali ditanyakan seseorang sebelum menggunakan sebuah jasa. Agar tidak salah persepsi dan penilaian, simak pemaparan lengkapnya berikut.

Rincian biaya balik nama motor lewat biro jasa

  1. Biaya Pajak

Tahukah Anda jika biaya balik nama motor terdiri dari dua kategori? Pertama adalah biaya pajak yang kemudian terbagi lagi dalam beberapa jenis seperti PKB. Usai melunasi PKB, pemohon masih harus menyelesaikan pembayaran administrasi TNKB, administrasi STNK, SWDKLJJ hingga BBN KB.

Besaran pajak yang harus Anda bayarkan tertera dengan jelas pada STNK. Anda yang belum pernah mengurus balik nama motor termasuk pajak mungkin kurang familiar dengan aktivitas ini. Bila memungkinkan mintalah bantuan tenaga profesional jasa pajak kendaraan serta balik nama motor.

2. Biaya Non Pajak

Jenis biaya kedua yang wajib pemohon bayarkan adalah biaya non pajak yang termasuk pada biaya registrasi balik nama BPKB dan STNK. Pemohon juga wajib menyelesaikan biaya pengesahan hasil cek fisik.

Informasi mengenai biaya tersebut juga wajib Anda perhatikan saat memanfaatkan biro jasa. Cermati biaya balik nama motor lewat biro jasa terbaik, apakah biayanya cukup masuk akal dan kompetitif?

Cara mengurus balik nama motor

Sudah mengantongi banyak modal untuk mengurus balik nama motor tapi tidak mengenal dengan baik mekanismenya? Dapatkan semua informasinya dengan menyimak informasi di bawah ini:

  1. Mengunjungi Samsat

Berbeda dengan BPKB yang umumnya diurus langsung pada Polda khusus untuk STNK silahkan Anda kunjungi Samsat. Bawalah seluruh persyaratan pengurusan balik nama motor. Datangi Samsat di kota pemilik motor terdahulu. Misalnya Anda membeli sepeda motor dari Kota Jakarta maka datanglah ke Samsat Kota Jakarta untuk urus balik nama motor.

2. Melaksanakan Tes Fisik

Berapa biaya balik nama motor lewat biro jasa? Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, pada kategori biaya non pajak pemohon wajib membayar tes fisik kendaraan.

Tes fisik kendaraan ini sudah menjadi salah satu persyaratan yang harus dilalui setiap orang ketika ingin balik nama motor. Usai cek fisik kendaraan berakhir, Anda akan mengantongi lembaran hasil cek fisik guna proses BPKB.

3. Mendaftarkan Balik Nama Motor

Siapkan seluruh berkas persyaratan dan datangilah petugas loket Samsat balik nama motor. Serahkan semua berkas tersebut dan terima formulir registrasi dari petugas. Usai mengisi formulir pendaftarannya silahkan serahkan pada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.

Simpan tanda terima yang petugas berikan untuk mengambil STNK dan menyelesaikan pembayaran pajaknya. Pada umumnya, Samsat membutuhkan waktu sekitar satu minggu untuk menerbitkan STNK baru.

4. Melakukan Pembayaran

Serahkan semua persyaratan yang petugas loket minta termasuk fotokopi kuitansi pembelian sepeda motor, BPKB asli, tanda terima dan sebagainya. Petugas loket akan memberikan notice pajak untuk Anda lunasi. Lakukan pembayaran dengan jumlah yang sesuai sehingga STNK Anda bisa segera petugas proses.

5. Mengambil STNK

Dan tahapan terakhir adalah mengambil STNK di Samsat. Lama tidaknya waktu pengambilan STNK baru tergantung kebijakan instansi. Besaran permintaan balik nama motor juga turut mempengaruhi. Semakin banyak jumlah pemohon tentunya semakin banyak pula pengajuan yang masuk hingga Samsat membutuhkan waktu lebih lama untuk mengurusnya.

Salah satu alasan utama mengapa banyak orang yang mengurus balik nama motor melalui biro jasa karena tergiur kemudahannya. Tapi selain itu, biaya balik nama motor lewat biro jasa terjangkau juga menjadi salah satu penyebab utama.

Baca juga : Jasa Pembuatan Sim Murah dan Aman

INFO LEBIH DETAIL TENTANG BIAYA BALIK NAMA MOTOR LEWAT BIRO JASA, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 081299518880 ( YEYEN )

Jakarta : Jln. Sadar Raya NO.88, Kel. Ciganjur, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Tangerang : Gg. H. Salmun NO.73, RT 003 RW 004 Kel. Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten

Cirebon : Jln. Kedungmenjangan RT 001 RW 006, Kel. Kalijaga, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat