Jika seorang warga negara asing sudah memiliki KITAS alias kartu izin tinggal terbatas, namun ingin tinggal lebih lama di Indonesia, maka harus mengurus KITAP. KITAP adalah kartu izin tinggal tetap, yang masa berlakunya lebih lama dari KITAS. Jika pemegang KITAS hanya boleh bekerja di Indonesia selama 2 tahun, maka KITAP berlaku selama 5 tahun. Ini biaya pengajuan KITAP.

1. Biaya Resmi
Biaya pengajuan KITAP adalah biaya yang resmi dan tidak ada tarikan lagi. Jadi Anda langsung bisa membayarnya tanpa takut kena pungli dari oknum yang membayar. Berbeda dengan KITAS yang gratis, maka KITAP harus membayar. Jangan lupa untuk membawa uang lebih untuk berjaga-jaga dan jika butuh fotokopi dokumen lagi.
2. Jumlah Biaya
Biaya pengajuan KITAP adalah 12.005.000 rupiah. Nominalnya terlihat besar, namun sebenarnya biaya ini terdiri dari tarikan untuk biometrik senilai 55.000 rupiah, KITAP elektronik yang harus membayar 7.500.000 rupiah, dan sisanya untuk MERP. Jangan khawatir jika akan membayar biaya KITAP, karena sebenarnya untuk uang sebanyak itu, seorang warga negara asing bisa tinggal di Indonesia selama 5 tahun.
3. Masa Tunggu
Ketika sudah membayar sekian banyak untuk mendapatkan KITAP, seorang warga negara asing berharap bahwa kartu sakti itu lekas jadi. Namun perlu diingat bahwa ada banyak WNA yang mengurus KITAP juga di kantor imigrasi. Jadi, masa tunggu yang normal saat ingin mendapat kartu izin tinggal tetap adalah 2 minggu. Perlu diingat bahwa 2 minggu itu dihitung dengan hari kerja. Jadi, ketika ada banyak tanggal merah, KITAP akan jadi dalam kurun waktu yang lebih lama.
Biaya pengajuan KITAP atau kartu izin tinggal tetap memang cukup tinggi. Namun KITAP elektronik ini tentu sangat berguna, jadi seorang warga negara asing bisa bekerja dan menetap di Indonesia selama 5 tahun, tanpa takut dianggap sebagai orang yang ilegal. Uruslah KITAP dan bawalah dokumen serta fotokopiannya, atau pakailah jasa pengurusan kartu izin tinggal tetap.
Penting sekali mengetahui prosedur pengajuan kitap . Jika ingin cepat baiknya gunakan jasa pengurusan kitap terpercaya juga berpengalaman.
INFO LEBIH DETAIL TENTANG BIAYA PENGAJUAN KITAP (KARTU IZIN TINGGAL MENETAP), ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 081299518880 ( YEYEN )
Jakarta : Jln. Sadar Raya NO.88, Kel. Ciganjur, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Tangerang : Gg. H. Salmun NO.73, RT 003 RW 004 Kel. Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten
Cirebon : Jln. Kedungmenjangan RT 001 RW 006, Kel. Kalijaga, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat