Biaya Pengurusan Akta Kelahiran
Alur Pengurusan Akta Kelahiran (Sumber: Google.com)

Akta kelahiran kita gunakan sebagai dokumen identitas autentik yang berisi status seseorang serta bukti kewarganegaraan. Setiap bayi lahir memang wajib di laporkan oleh penduduk ke kantor instansi pelaksana paling lambat 60 hari sejak bayi tersebut lahir. Penduduk yang bersangkutan bisa melaporkan kelahiran bayi ke kantor instansi pelaksana, dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dimana penduduk berdomisili. Dalam mengurus akta tersebut, apakah ada biaya pengurusan akta kelahiran ?

Berapa biaya pengurusan akta kelahiran?

Biaya mengurus akta kelahiran mulai tahun 2014 sudah di gratiskan alias tidak di pungut biaya. Akta kelahiran ini bisa diurus langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang ada di seluruh kota atau kabupaten tempat penduduk berdomisili. Menurut UU No.24 tahun 2013, untuk mengurus akta kelahiran sudah tidak lagi di dasarkan pada perisitwa tapi diganti berdasarkan domisili. Dengan begitu penduduk dapat mengurus akta kelahiran anak sesuai domisili yang tertera di KTP.

Memang biaya membuat akta kelahiran resmi tidak di pungut biaya, maun jika terlambat mengurus akta kelahiran tersebut (sudah lewat dari 60 hari sejak kelahiran bayi) maka akan di kenai denda Rp 1 juta atau sesuai dengan ketentuan tiap daerah. Contohnya jika denda atau biaya pembuatan akta kelahiran terlambat di daerah lain adalah Rp 1 juta, maka untuk daerah DKI Jakarta sesuai Perda Provinsi DKI Jakarta no1 tahun 2015, maka kewajiban tersebut tidak ada.

Mekanisme pembuatan akta kelahiran anak

Cara mengurus akta kelahiran ada beberapa prosedur yang harus di lakukan. Secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan persyaratan berkas/ dokumen yang di perlukan.
  2. Pemohon silahkan datang sambil membawa persyaratan tersebut ke loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  3. Pemohon mengiris formulir bermeterai 6 ribu yang sudah tersedia oleh petugas pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil.
  4. Dan pemohon menandatangani buku register akta kelahiran dengan 2 orang saksi. Hal ini berlaku untuk pemohon yang mau mengurus akta kelahrain dispensasi.

Jika semua prosedur di atas telah Anda lakukan, maka akta kelahiran umumnya bisa selesai selama 2-5 hari kerja. Perlu anda ingat bahwa saat ingin mengurus akta kelahiran, maka syarat utama adalah memasukkan nama anak terlebih dahulu ke KK (Kartu Keluarga).

Bagi orang awam mungkin terlalu repot atau kurang tahu mengenai apa saja syarat dalam mengurus akta kelahiran. Bisa juga tidak ada waktu untuk mengurus akta kelahiran sendiri karena memang harus pergi ke kantor instansi yang bersangkutan. Kalau Anda memang tidak ada waktu dalam mengurus segala sesuatunya sendiri, maka bisa memanfaatkan jasa pengurus akta kelahiran. Jasa ini akan membuat proses pengurusan akta lahir anak lebih cepat dan mudah dengan biaya pengurusan akta kelahiran terjangkau.

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 0811-2015-818 (Yeni)

Alamat : Jl. Petogogan II No. 32 A, Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selayan, DKI Jakarta 12160