Cara Mengurus Ganti Plat Motor

Ganti Plat Motor

Ada banyak sekali informasi menarik yang wajib pengendara motor baru ketahui salah satunya tata cara mengurus ganti plat motor. Permasalahannya, masih banyak orang yang belum mengetahui bagaimana cara mengurus ganti plat yang baik dan benar berikut dokumen persyaratannya. Agar lebih mudah, silahkan simak rangkuman informasinya berikut.

Inilah 6 cara mengurus ganti plat motor

  1. Cek Fisik Motor

Pertama silahkan Anda menuju bagian cek fisik motor untuk melakukan rangkaian proses cek fisik motor. Meskipun terdengar sederhana tapi nyatanya cek fisik motor memakan waktu yang cukup lama karena nomor antrean cukup panjang.

2. Daftar dan Validasi Hasil Cek Ke Petugas

Setelah melakukan cek fisik motor petugas akan memberikan hasil pengecekannya pada pemohon. Bawalah hasil cek fisik motor ke bagian legalisir, serahkan juga STNK asli pada petugas.

Tunggu selama beberapa menit hingga petugas selesai melakukan validasi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

3. Isi Form Perpanjangan STNK

Pergilah ke bagian loket pendaftaran untuk mengambil dan mengisi formulir STNK. Bila Anda merasa bingung tidak perlu malu bertanya pada petugas.

4. Daftar Pembayaran PKB

Cara mengurus ganti plat motor terbaru sangat mudah bukan? Setelah sampai pada tahap ketiga pergilah ke bagian pendaftaran untuk pembayaran pajak motor. Menariknya setelah mendaftarkan diri pemohon masih harus menunggu hingga nomor antreannya dipanggil.

5. Bayar Ganti Plat Motor Sesuai Jumlah yang Diminta

Lakukan pembayaran ganti plat motor sesuai jumlah yang tertera pada lembar pajak yang Anda terima. Simpan dua tanda bukti pembayaran yang diberikan petugas. Satu tanda bukti berwarna putih bisa Anda gunakan untuk menebus plat motor sementara tanda bukti lainnya dimanfaatkan guna mengambil STNK.

6. Ambil Plat Motor dan STNK

Ambil plat motor baru berikut STNK dari petugas. Sebelum pergi dan pulang ke rumah silahkan Anda cek kembali informasi yang tertera apakah semuanya sudah benar atau tidak.

Syarat ganti plat motor kendaraan

Sebelumnya kami telah menjelaskan cara mengurus ganti plat motor terlengkap agar lebih afdol lagi pahami juga seluruh persyaratannya berikut:

  1. KTP

KTP yang Anda bawa bukan KTP sembarangan melainkan KTP pemilik asli dari sepeda motor tersebut yang namanya juga tercantum pada STNK.

2. STNK

Persyaratan selanjutnya membawa STNK. Usai fotokopi STNK pastikan Anda juga membawa STNK  aslinya.

3. Motor

Alangkah baiknya jika Anda mendatangi instansi terkait dengan membawa sepeda motor yang ingin diurus ganti plat motornya. Mengapa? Ini penting mengingat motor tersebut perlu melalui proses cek fisik seperti biasanya.

4. BPKB

Tidak hanya membawa KTP juga STNK asli, pemohon juga wajib membawa serta BPKB asli dan fotokopinya. Jumlah dokumen yang harus Anda bawa sedikitnya satu lembar.

Supaya proses pengurusan ganti plat motor lebih lancar dan praktis pastikan Anda mempersiapkan segalanya dengan baik. Bawalah alat tulis dari rumah agar tidak meminjam atau bergantian dengan peserta lainnya.

Walau petugas hanya meminta satu lembar tiap dokumennya silahkan bawa lebih dari satu. Ini berguna jika petugas meminta dokumen lebih.

Tidak ingin mengalami kondisi merepotkan seperti di atas namun Anda masih harus mengurus ganti plat motor? Ada cara efisien dan mudah yang kami rekomendasikan yakni menggunakan jasa pengurusan ganti plat motor.

Perusahaan jasa memiliki staf atau agen berpengalaman yang dapat mengurus ganti plat motor dengan mudah dan cepat. Berbeda dengan Anda yang baru memahami cara mengurus ganti plat motor, agen perusahaan jasa sudah menghafalnya di luar kepala.

Baca juga : Jasa Pembuatan Sim Murah dan Aman

INFO LEBIH DETAIL TENTANG CARA MENGURUS GANTI PLAT MOTOR, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 081299518880 ( YEYEN )

Jakarta : Jln. Sadar Raya NO.88, Kel. Ciganjur, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Tangerang : Gg. H. Salmun NO.73, RT 003 RW 004 Kel. Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten

Cirebon : Jln. Kedungmenjangan RT 001 RW 006, Kel. Kalijaga, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat