Cara Pembuatan NIB
Cara Pembuatan NIB (Sumber: Google.com)

Cara pembuatan NIB bagi beberapa orang masih tergolong kegiatan yang sulit dan membingungkan.Padahal NIB sangat penting dan dibutuhkan oleh pelaku usaha. Setidaknya denganmengantongi Nomor Induk Berusaha, Anda bisa melakukan kegiatan usaha lainnyadengan cepat tidak perlu mengurus surat izin entah itu Tanda Daftar Perusahaanmaupun Surat Izin Usaha Perdagangan.

Apa itu NIB?

Secara sederhana, NIB memiliki fungsi yang hampir samaseperti NIK yakni sebagai nomor identitas. Perbedaannya jika NIK diberikanuntuk penduduk, maka NIB secara khusus diberikan untuk perusahaan.

Belakangan ini sejak teknologi digital semakin mutakhir,pelaku bisnis bisa mendapatkan NIB melalui sistem Online Single Submission(OSS). Yang memungkinkan seluruh pelaku bisnis di Indonesia untuk mendapatkanNIB dengan mudah, cepat dan juga efisien.

Proses pembuatan NIB bisa ditinjau selanjutnya di OSSkarena platform tersebut yang bertanggung jawab dalam menerbitkan NIB sekaligusnotifikasi intensif fiskal.

Inilah dia cara pembuatan NIB

Sebagaimana membuat Kartu Tanda Penduduk, membuat NIB punbisa dilakukan seorang diri. Berikut ini prosedur pembuatan Nomor IndukBerusaha:

  1. Melakukan Pengurusan Pendirian Badan Usaha

Hal pertama yang wajib Anda laksanakan saat berencana membuat NIB adalah mengurus izin pendirian badan usaha. Hal ini bisa di lakukan di lembaga yang berwenang untuk membuat akta pendirian badan usaha atau perusahaan.

2. Menerapkan Sistem OSS

Berbeda dari proses pembuatan TDUP yang harus datang ke lembaga PTSP, saat membuat NIB Anda hanya perlu menggunakan sistem daring yang dikenal sebagai OSS. OSS memungkinkan seluruh pelaku bisnis baik individu, firma, investor, koperasi, maupun perseroan untuk mengurus izin cukup dengan mengakses satu situs saja. Sistem OSS sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah dengan bantuan Satuan Tugas Percepatan Berusaha yang bertugas untuk memantau lancar atau tidaknya portal OSS.

3. Registrasi Menggunakan Sistem OSS

Cara mengurus NIB berikutnya adalah melakukan registrasi langsung di OSSsecara daring baik menggunakan kuota data maupun koneksi WIFI. Situs yang Andaakses adalah www.oss.go.id supaya bisa masuk ke situs tersebut Anda wajib memakai NIK atau identitaslainnya seperti paspor.

Usai pendaftaran NIK selesai dan berhasil, Anda bisalangsung login ke portal OSS untuk memilih nomor akta sekaligus menyelesaikanseluruh kelengkapan data perusahaan sehingga OSS bisa menerbitkan NIBsebagaimana semestinya. Syarat berkas yang harus Anda siapkan di antaranya:

  • Data nilai investigasi
  • Data badan usaha perusahaan
  • Rencana penggunaan tenaga kerja asing
  • Data pemegang saham
  • Data BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  • Mendapatkan Notifikasi

Jika semua berkas yang di butuhkan telah siap, selanjutnya Anda akan menerima notifikasi intensif fiskal. Artinya usaha yang Anda jalankan telah sesuai dan disetujui berdasarkan peraturan UU yang diberlakukan.

4. Melaksanakan Kegiatan Usaha Sesuai Rencana

Ketika NIB sudah di terbitkan, Anda tidak perlu menunggu waktu yang lama untuk bisa melangsungkan kegiatan usaha sesuai perencanaan.

Ikuti cara pembuatan NIB, jika Anda benar-benar membutuhkan NIB untuk meningkatkan prospek perusahaan. Caranya sangat mudah dan praktis apalagi bila menggunakan jasa pembuatan NIB yang semakin mempercepat mendapatkan NIB.

INFO LEBIH DETAIL TENTANG CARA PEMBUATAN NIB, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 081299518880 ( YEYEN, ANGGY, ACHID, EDDY )

Tangerang : Jl. Kihajar Dewantoro, Gg. H. Salmun, RT 003 RW 004 NO.75, Kel. Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten

Cirebon : Jl. Kedungmenjangan RT 001 RW 006 No. 61, Kel. Kalijaga, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat