
Jasa pengurusan akta cerai siap sedia membantu mengurus pembuatan akta cerai yang berbelit dengan lebih mudah dan cepat. Sebetulnya mengurus akta cerai bisa dilakukan sendiri dengan mengumpulkan dan membawa dokumen persyaratan yang lengkap ke kantor catatan sipil. Akan tetapi banyak orang yang tidak punya waktu untuk mengurus segala sesuatunya sendiri dan itulah sebabnya mereka memanfaatkan jasa pengurusan seperti ini.
Apa saja persyaratan pengurusan akta cerai di Indonesia?
Untuk pasangan muslim, maka akta cerai akan dikeluarkan oleh pengadilan agama, sedangkan untuk pasangan non-muslim maka akta tersebut akan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dan akta ini baru akan resmi dikeluarkan setelah ada keputusan cerai dari kekuatan hukum yang berwenang. Misalnya saja bagi pasangan muslim, sejak jatuhnya putusan pengadilan Agama yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun syarat mengurus akta cerai dengan mengumpulkan dokumen sebagai berikut:
- Surat pengantar dari panitera pengadilan
- Salinan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
- Kutipan akta perkawinan asli dari Pencatatan Sipil
- KTP dan KK suami dan/ atau istri
Setelah mengumpulkan dokumen persyatatan di atas, maka langkah selanjutnya yaitu melakukan prosedur permohonan akta cerai sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan akta cerai yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan di atas
- Petugas mengecek dan melakukan verifikasi dokumen permohonan
- Petugas mencatat dalam Buku Register
- Petugas melakukan perekaman dalam Database dan menerbitkan kutipan akta cerai
- Petugas membuat Catatan Pinggir di Akta Perkawinan
- Kepala Dinas menandatangani Buku Register
- Menyerahkan Kutipan Akta Perceraian pada pemohon
Jika semua berjalan dengan lancar serta persyaratan sudah lengkap dan benar, maka permohonan Anda akan diproses selama 1-7 hari kerja. Lalu apakah ada biaya pengurusan akta cerai? Sesuai dengan UU 24 tahun 2013 Pasar 79A maka penerbitan akta cerai seperti ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Jasa pengurusan akta cerai
Sebaiknya mengajukan permohonan akta cerai jangan ditunda-tunda, karena setiap peristiwa perceraian yang sudah mendapatkan keputusan dari pengadilan harus segera didaftarkan ke Dinas setempat. Jangka waktu pelaporan dan permohonan adalah paling lambat 60 hari sejak keputusan pengadilan yang punya hukum tetap dikeluarkan. Pendaftaran yang sudah melebihi jangka waktu yang ditetapkan tersebut maka akan dikenakan denda/ retribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika Anda tidak mau repot atau kurang tahu prosedur serta persyaratan mengajukan akta perceraian, maka bisa meminta bantuan jasa pengurusan akta cerai. Jasa pengurusan ini akan membantu Anda untuk mendapatkan akta perceraian dengan biaya yang murah dan prosesnya juga bisa lebih cepat. Apalagi bagi Anda yang tidak punya waktu untuk pergi langsung ke Dinas Pendudukan setempat.
INFO LEBIH DETAIL TENTANG JASA PENGURUSAN AKTA CERAI, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 081299518880 ( YEYEN )
Jakarta : Jln. Sadar Raya NO.88, Kel. Ciganjur, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Tangerang : Gg. H. Salmun NO.73, RT 003 RW 004 Kel. Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten
Cirebon : Jln. Kedungmenjangan RT 001 RW 006, Kel. Kalijaga, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat
Sore, untuk jasa kira” berapa ya? Dan alasan suami ngga pulang” apakah bisa?
Saya mau mengajukan carai dengan sarat istri pergi dan bawa surat nikah apa kah bisa di urus
Jasa cerai brapa ya lngsung terima beres