
Jasa pengurusan akta cerai siap sedia membantumengurus pembuatan akta cerai yang berbelit dengan lebih mudah dan cepat.Sebetulnya mengurus akta cerai bisa dilakukan sendiri dengan mengumpulkan danmembawa dokumen persyaratan yang lengkap ke kantor catatan sipil. Akan tetapibanyak orang yang tidak punya waktu untuk mengurus segala sesuatunya sendiridan itulah sebabnya mereka memanfaatkan jasa pengurusan seperti ini.
Apa saja persyaratan pengurusan akta cerai di Indonesia?
Untuk pasangan muslim, maka akta cerai akan dikeluarkan olehpengadilan agama, sedangkan untuk pasangan non-muslim maka akta tersebut akandikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dan akta ini baruakan resmi dikeluarkan setelah ada keputusan cerai dari kekuatan hukum yangberwenang. Misalnya saja bagi pasangan muslim, sejak jatuhnya putusanpengadilan Agama yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun syarat mengurus aktacerai dengan mengumpulkan dokumen sebagai berikut:
- Suratpengantar dari panitera pengadilan
- Salinanputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
- Kutipanakta perkawinan asli dari Pencatatan Sipil
- KTPdan KK suami dan/ atau istri
Setelah mengumpulkan dokumen persyatatan di atas, makalangkah selanjutnya yaitu melakukan prosedur permohonan akta cerai sebagaiberikut:
- Mengisiformulir permohonan akta cerai yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan diatas
- Petugasmengecek dan melakukan verifikasi dokumen permohonan
- Petugasmencatat dalam Buku Register
- Petugasmelakukan perekaman dalam Database dan menerbitkan kutipan akta cerai
- Petugasmembuat Catatan Pinggir di Akta Perkawinan
- KepalaDinas menandatangani Buku Register
- MenyerahkanKutipan Akta Perceraian pada pemohon
Jika semua berjalan dengan lancar serta persyaratan sudahlengkap dan benar, maka permohonan Anda akan diproses selama 1-7 hari kerja.Lalu apakah ada biaya pengurusan akta cerai?Sesuai dengan UU 24 tahun 2013 Pasar 79A maka penerbitan akta cerai seperti initidak dipungut biaya alias gratis.
Jasa pengurusan akta cerai
Sebaiknya mengajukan permohonan akta cerai jangan ditunda-tunda, karena setiap peristiwa perceraian yang sudah mendapatkan keputusan dari pengadilan harus segera didaftarkan ke Dinas setempat. Jangka waktu pelaporan dan permohonan adalah paling lambat 60 hari sejak keputusan pengadilan yang punya hukum tetap dikeluarkan. Pendaftaran yang sudah melebihi jangka waktu yang ditetapkan tersebut maka akan dikenakan denda/ retribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika Anda tidak mau repot atau kurang tahu prosedur serta persyaratan mengajukan akta perceraian, maka bisa meminta bantuan jasa pengurusan akta cerai. Jasa pengurusan ini akan membantu Anda untuk mendapatkan akta perceraian dengan biaya yang murah dan prosesnya juga bisa lebih cepat. Apalagi bagi Anda yang tidak punya waktu untuk pergi langsung ke Dinas Pendudukan setempat.
INFO LEBIH DETAIL TENTANG JASA PENGURUSAN AKTA CERAI, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 081299518880 ( YEYEN, ANGGY, ACHID, EDDY )
Tangerang : Jl. Kihajar Dewantoro, Gg. H. Salmun, RT 003 RW 004 NO.75, Kel. Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten
Cirebon : Jl. Kedungmenjangan RT 001 RW 006 No. 61, Kel. Kalijaga, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat
Sore, untuk jasa kira” berapa ya? Dan alasan suami ngga pulang” apakah bisa?
Saya mau mengajukan carai dengan sarat istri pergi dan bawa surat nikah apa kah bisa di urus
Jasa cerai brapa ya lngsung terima beres