Jasa Pengurusan PKP
Pengusaha Kena Pajak (PKP) Sumber : Google.com

Banyak orang yang bilang berwirausaha jauh lebih mudahdaripada bekerja sebagai karyawan biasa. Padahal ada banyak hal yang perludiurus oleh seorang pelaku usaha saat menjalankan bisnis mereka salah satunyaPKP. Mengurus PKP sebenarnya bisa dilakukan sendiri, tapi beberapa orang lebihsuka memanfaatkan jasa pengurusan PKP untuk membuat semuanya menjadilebih mudah dan efektif.

Serba serbi tentang PKP

Pengusaha Kena Pajak atau disingkat PKP merupakanpengusaha yang melaksanakan prosedur penyerahan barang dan jasa kena pajakdengan mengacu pada UU PPN 1984 dan revisinya. Menariknya, tidak semuapengusaha memiliki kewajiban untuk membuat PKP terutama pengusaha kecil. Meskidemikian, jika mereka tertarik untuk melakukannya pemerintah dengan tanganterbuka mempersilahkan untuk melakukan prosedur pengurusan PKP.

Lantas, apa manfaatnya memiliki PKP? Mengapa seorangpengusaha wajib memilikinya terutama perusahaan skala menengah ke atas?

  1. Diizinkan Turut Serta Dalam Tender

Salah satu keuntungan yang akan di peroleh seseorang pasca mendapatkan PKP adalah  mengikuti berbagai proyek tender. Proyek tender sangat penting karena berfungsi dengan baik untuk pendapatan perusahaan.

Semakin banyak proyek tender yang di menangkan artinya semakin banyak pula pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan. Pendapatan perusahaan pun akan ikut meningkat yang nantinya akan berimbas pada kesejahteraan karyawan.

  • Membantu Memperluas Jaringan Bisnis

Selain baik untuk meningkatkan peluang mendapatkan proyektender, memiliki PKP juga baik untuk memperluas jaringan bisnis. Di mana bisnisyang Anda jalankan akan semakin populer terutama di mata kompetitor dan lembagabisnis atau partnership.

Jika persoalan yang Anda hadapi adalah pengurusan yangrumit jangan patah semangat terlebih dahulu. Tata caramengurus PKP sebenarnya sangat mudah, di mana Anda hanya perlu pergi keKP2KP atau KPP dan menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran.

Jika berkas yang Anda bawa sudah sesuai dan di setujui oleh KPP atau KP2KP, maka artinya Anda sudah resmi memiliki PKP. Dan berhak mendapatkan hak dan melakukan kewajibannya sebagai pemilik PKP.

Peran jasa pengurusan PKP saat mengajukan PKP

Berbeda dari membuat paspor atau KTP yang sulit untuk di wakili, proses pembuatan PKP masih bisa diwakilkan oleh jasa pembuatan PKP. Adapun persyaratan yang harus di penuhi adalah:

  1. Pendapatan Bruto 12 Bulan Mencapai Rp 4,8 miliar

Salah satu syarat penting pelaku usaha berhak mengurusatau tidak persyaratan PKP adalah omzet perusahaan. Jika perusahaan mendapatkanomzet yang fantastis sama dengan atau lebih dari Rp 4,8 miliar artinya merekawajib mengurus PKP.

  • Melalui Proses Survei

Memperoleh pengukuhan PKP dari Dirjen Pajak tidak semudah itu, setidaknya Anda harus memenuhi persyaratan mengurus PKP serta melalui proses survei. Survei tersebut di lakukan KP2KP maupun KPK di loket pendaftaran.

  • Melengkapi Berkas Persyaratan

Dan yang paling penting juga menentukan lolos tidaknya Anda menjadi PKP adalah berkas persyaratan. Pastikan berkas yang di bawa adalah berkas yang dibutuhkan.

Penting sekali mengetahui tata cara dan persyaratan yang di butuhkan untuk mengurus PKP. Jika ingin cepat baiknya gunakan jasa pengurusan PKP terpercaya juga berpengalaman.

INFO LEBIH DETAIL TENTANG JASA PENGURUSAN PKP, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 081299518880 ( YEYEN, ANGGY, ACHID, EDDY )

Tangerang : Jl. Kihajar Dewantoro, Gg. H. Salmun, RT 003 RW 004 NO.75, Kel. Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten

Cirebon : Jl. Kedungmenjangan RT 001 RW 006 No. 61, Kel. Kalijaga, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat