
Banyak orang yang bilang berwirausaha jauh lebih mudah daripada bekerja sebagai karyawan biasa. Padahal ada banyak hal yang perlu diurus oleh seorang pelaku usaha saat menjalankan bisnis mereka salah satunya PKP. Mengurus PKP sebenarnya bisa dilakukan sendiri, tapi beberapa orang lebih suka memanfaatkan jasa pengurusan PKP untuk membuat semuanya menjadi lebih mudah dan efektif.
Serba serbi tentang PKP
Pengusaha Kena Pajak atau disingkat PKP merupakan pengusaha yang melaksanakan prosedur penyerahan barang dan jasa kena pajak dengan mengacu pada UU PPN 1984 dan revisinya. Menariknya, tidak semua pengusaha memiliki kewajiban untuk membuat PKP terutama pengusaha kecil. Meski demikian, jika mereka tertarik untuk melakukannya pemerintah dengan tangan terbuka mempersilahkan untuk melakukan prosedur pengurusan PKP.
Lantas, apa manfaatnya memiliki PKP? Mengapa seorang pengusaha wajib memilikinya terutama perusahaan skala menengah ke atas?
- Diizinkan Turut Serta Dalam Tender
Salah satu keuntungan yang akan di peroleh seseorang pasca mendapatkan PKP adalah mengikuti berbagai proyek tender. Proyek tender sangat penting karena berfungsi dengan baik untuk pendapatan perusahaan.
Semakin banyak proyek tender yang di menangkan artinya semakin banyak pula pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan. Pendapatan perusahaan pun akan ikut meningkat yang nantinya akan berimbas pada kesejahteraan karyawan.
- Membantu Memperluas Jaringan Bisnis
Selain baik untuk meningkatkan peluang mendapatkan proyek tender, memiliki PKP juga baik untuk memperluas jaringan bisnis. Di mana bisnis yang Anda jalankan akan semakin populer terutama di mata kompetitor dan lembaga bisnis atau partnership.
Jika persoalan yang Anda hadapi adalah pengurusan yang rumit jangan patah semangat terlebih dahulu. Tata cara mengurus PKP sebenarnya sangat mudah, di mana Anda hanya perlu pergi ke KP2KP atau KPP dan menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran.
Jika berkas yang Anda bawa sudah sesuai dan di setujui oleh KPP atau KP2KP, maka artinya Anda sudah resmi memiliki PKP. Dan berhak mendapatkan hak dan melakukan kewajibannya sebagai pemilik PKP.
Peran jasa pengurusan PKP saat mengajukan PKP
Berbeda dari membuat paspor atau KTP yang sulit untuk di wakili, proses pembuatan PKP masih bisa diwakilkan oleh jasa pembuatan PKP. Adapun persyaratan yang harus di penuhi adalah:
- Pendapatan Bruto 12 Bulan Mencapai Rp 4,8 miliar
Salah satu syarat penting pelaku usaha berhak mengurus atau tidak persyaratan PKP adalah omzet perusahaan. Jika perusahaan mendapatkan omzet yang fantastis sama dengan atau lebih dari Rp 4,8 miliar artinya mereka wajib mengurus PKP.
- Melalui Proses Survei
Memperoleh pengukuhan PKP dari Dirjen Pajak tidak semudah itu, setidaknya Anda harus memenuhi persyaratan mengurus PKP serta melalui proses survei. Survei tersebut di lakukan KP2KP maupun KPK di loket pendaftaran.
- Melengkapi Berkas Persyaratan
Dan yang paling penting juga menentukan lolos tidaknya Anda menjadi PKP adalah berkas persyaratan. Pastikan berkas yang di bawa adalah berkas yang dibutuhkan.
Penting sekali mengetahui tata cara dan persyaratan yang di butuhkan untuk mengurus PKP. Jika ingin cepat baiknya gunakan jasa pengurusan PKP terpercaya juga berpengalaman.
INFO LEBIH DETAIL TENTANG JASA PENGURUSAN PKP, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 081299518880 ( YEYEN )
Jakarta : Jln. Sadar Raya NO.88, Kel. Ciganjur, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Tangerang : Gg. H. Salmun NO.73, RT 003 RW 004 Kel. Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten
Cirebon : Jln. Kedungmenjangan RT 001 RW 006, Kel. Kalijaga, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat