Membangun bisnis pariwisata memiliki prospek yang bagus apalagi jika di dukung sumber daya alam dan manusia yang mumpuni. Salah satu syarat hukum yang harus di penuhi sebelum membangun bisnis pariwisata adalah membuat ‘Tanda Daftar Usaha Wisata’ melalui jasa pengurusan TDUP.
Sekilas tentang TDUP
Tanda Daftar Usaha Wisata (TDUP) merupakan izin yang dikantongi seorang pelaku usaha pariwisata yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atas izin beberapa pihak termasuk menteri, gubernur, pimpinan lembaga, dan wali kota/ bupati. TDUP akan diperoleh otomatis pasca Anda melakukan pendaftaran serta mengoperasionalkan bisnis wisata.
Membuat TDUP dianggap sebagai komitmen pelaku usaha dalam kepastian hukum akan usaha yang legal dan memiliki perlindungan dari pemerintah berdasarkan bukti berkas yang valid. TDUP juga bisa menjadi bahan acuan pemerintah dalam melihat besar kecilnya perkembangan pariwisata yang Anda jalankan.
Cara jasa pengurusan TDUP melakukan tugasnya
Merupakan kewajiban bagi pemilik usaha pariwisata mendaftarkan badan usahanya. Namun karena beberapa kondisi, Anda mungkin tidak bisa mengurus TDUP seorang diri maka gunakanlah jasa pembuatan TDUP. Berikut hal-hal yang akan di lakukan jasa pembuatan TDUP saat melakukan tugasnya:
- Mengajukan Permohonan Pendaftaran
Pengajuan ini di buat atas kesadaran dan persetujuan pelaku usaha, jasa pengurus akan meminta beberapa dokumen syarat membuat TDUP. Kemudian berkas diterima oleh PTSP dan Anda diberikan bukti pengajuan registrasi. Khusus bagi pelaku usaha perseorangan, berikut berkas syarat pembuatan TDUP yang harus di penuhi:
- Perizinan teknis pelaksanaan kegiatan usaha wisata
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pemeriksaan Berkas Permohonan
Usai permohonan di ajukan, PTSP akan melakukan tugasnya memeriksa seluruh kelengkapan dokumen dan menimbang apakah persyaratan terpenuhi atau tidak. Proses ini yang akan menentukan apakah registrasi TDUP Anda harus di ulangi atau tidak.
Hal ini tidak pernah terjadi pada mereka yang mengajukan TDUP melalui jasa perantara pembuatan TDUP profesional. Karena sebelum berkas diserahkan pada PTSP, pengurus benar-benar meneliti dokumen yang ada. Mereka baru akan bertindak setelah dokumen dirasa terpenuhi.
2. Penerbitan TDUP
Proses akhir yang menyatakan pengurusan pembuatan TDUP Anda berhasil dan di nyatakan PTSP lengkap tidak bermasalah. Sehingga, TDUP bisa langsung di terbitkan bagi pelaku bisnis pariwisata yang melakukan permohonan registrasi.
Proses pembuatan TDUP sebenarnya tidak terlalu rumit, Anda cukup mengumpulkan berkas, datang ke PTSP lalu registrasi. Biaya pembuatan TDUP gratis namun karena alasan kesibukan Anda wajib menggunakan jasa pembuatan TDUP. Mereka bekerja dengan sangat cepat dan profesional dalam melakukan proses pengurusan TDUP. Di mana kliennya bukan hanya pelaku usaha perorangan, tapi termasuk badan usaha, maupun UMKM.
Usai melakukan registrasi TDUP, pelaku usaha wajib memenuhi beberapa aspek penting penggunaan TDUP termasuk ketika usaha wisata berubah. Anda di perkenankan untuk mengajukan pemutakhiran TDUP pada PTSP. Untuk melakukan proses pemutakhiran ini, bisa melalui jasa pengurusan TDUP yang akan mempermudah proses mendapatkan TDUP dengan lebih cepat.
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 0811-2015-818 (Yeni)
Alamat : Jl. Petogogan II No. 32 A, Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12160