Mengurus Perpanjangan STNK

STNK

Tahukah Anda susah senangnya mengurus perpanjangan STNK? Bagi mereka yang baru pertama kali melakukannya, proses perpanjang STNK bisa jadi hal yang menyulitkan dan merepotkan. Namun bagi perusahaan jasa aktivitas ini sangat lumrah bahkan menjadi kegiatan sehari-hari.

Cara mengurus perpanjangan STNK

Mekanisme perpanjang STNK pada dasarnya sangat sederhana. Cari tahu informasi lengkapnya dengan menyimak rincian kami berikut:

  1. Isi Formulir Pendaftaran Perpanjang STNK

Siapkan diri Anda untuk mengunjungi Samsat. Bawalah berbagai persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku saat ini. Pastikan Anda juga membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi formulir pendaftarannya.

2. Serahkan Dokumen Pendaftaran Pada petugas Samsat

Sesampainya di Samsat silahkan Anda serahkan seluruh dokumen perpanjang STNK termasuk formulir pendaftarannya. Petugas Samsat akan melakukan verifikasi data dan memastikan semua dokumen lengkap.

Sebelum melakukan perpanjang STNK pastikan jika Anda telah melakukan balik nama motor atau mobil. Aplikasi perpanjang STNK Anda akan langsung Samsat tolak jika mereka menemukan ketidaksesuaian antara data yang tertera pada KTP dan STNK.

3. Terima Bukti Tagihan Pembayaran Pajak

Ketika semua dokumen pendaftaran telah lengkap tidak ada yang perlu diperbaiki kembali, petugas Samsat akan memberikan tagihan pembayaran pajak. Cek berapa biaya mengurus perpanjangan STNK dan sesuaikan dengan uang yang Anda bawa saat ini.

Setiap orang memiliki tanggungan atau tagihan pajak yang berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang dimiliki. Agar tidak keliru, cari tahu terlebih dahulu berapa biaya perpanjang STNK yang harus Anda bayarkan ke Samsat.

4. Bayar Pajak Perpanjang STNK

Segera lunasi biaya perpanjang STNK pada kasir sesuai jumlah yang tertera di bukti pembayaran. Simpan  tanda bukti pelunasan pembayaran untuk diserahkan ke petugas loket.

5. Terima STNK yang Sudah Diperpanjang

Tunggu sampai nama Anda petugas panggil untuk menerima STNK yang telah selesai diperpanjang. Simpan STNK tersebut untuk dimanfaatkan sesuai fungsi utamanya.

Syarat perpanjang STNK

Mengetahui prosedur perpanjang STNK masih belum cukup jikalau Anda belum mengenal seluruh persyaratannya. Lantas, apa dan bagaimana syarat memperpanjang STNK yang baik dan benar?

  1. BPKB

Syarat pertama adalah membawa BPKB. Tidak perlu menyerahkan BPKB asli cukup lampirkan fotokopinya saja.

2. KTP

Bawa pula KTP baik yang asli maupun fotokopi KTP. Pastikan nama yang tercetak pada KTP sama dengan nama yang tertera pada BPKB maupun STNK.

3. STNK

Syarat mengurus perpanjangan STNK berikutnya adalah membawa STNK lama. Selain menyerahkan fotokopinya, siapkan pula STNK asli.

Itulah tiga persyaratan memperpanjang STNK yang harus Anda bawa ke Samsat. Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan persyaratannya berbeda lagi. Selengkapnya persyaratan perpanjangan STNK 5 tahunan simak di bawah ini:

  • Pemohon wajib melakukan proses cek fisik kendaraan ke loket yang tepat. Silahkan ambil nomor antrean dan lakukan pengecekan fisik kendaraan sesuai aturan yang berlaku.
  • Siapkan pula fotokopi STNK berikut dokumen aslinya. Silahkan lampirkan pada satu map yang sama agar lebih mudah untuk Anda temukan.
  • Lanjutkan dengan menyerahkan BPKB kendaraan bermotor dan KTP.

Perpanjang STNK pada dasarnya bukan hal yang sangat sulit. Alasan banyak orang yang tidak melakukannya karena tidak memiliki waktu luang. Tapi itu dahulu karena kini perpanjang STNK bisa Anda lakukan dengan mudah menggunakan perusahaan jasa profesional.

Silahkan Anda pilih dan gabung dengan salah satu perusahaan jasa mengurus perpanjang STNK. Biarkan mereka yang menyelesaikan perpanjangan STNK termasuk mengantre ke Samsat. Mengurus perpanjangan STNK menggunakan jasa profesional jauh lebih mudah, cepat juga menguntungkan.

Baca juga : Jasa Pembuatan Sim Murah dan Aman

INFO LEBIH DETAIL TENTANG MENGURUS PERPANJANGAN STNK, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 081299518880 ( YEYEN )

Jakarta : Jln. Sadar Raya NO.88, Kel. Ciganjur, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Tangerang : Gg. H. Salmun NO.73, RT 003 RW 004 Kel. Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten

Cirebon : Jln. Kedungmenjangan RT 001 RW 006, Kel. Kalijaga, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat