Syarat Administrasi
- Formulir permohonan izin 1A untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah dan lampiran surat pernyataan tanah tak dalam sengketa.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) pemohon satu lembar, bagi pemohon dari perusahaan lampirkan akta pendirian usaha.
- Gambar konstruksi bangunan yang terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang dan rencana utilitas.
- Bukti pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB)
- Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.
- Surat perjanjian penggunaan lahan apabila tanah bukan milik pemohon.
- Formulir permohonan yang dilegalisir kelurahan dan kecamatan setempat.
- Surat perjanjian penggunaan lahan.
Syarat Teknis
- Gambar rencana arsitektur (gambar denah dan detail bangunan).
- Gambar rencana struktur (rencana pondasi, atap, sanitasi serta site plan).
- Rekomendasi teknis Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) dan site plan.
- Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) untuk rumah tingkat atau bangunan di atas dua lantai, serta bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.
Tata Cara Membuat Surat IMB
Setelah menyiapkan seluruh persyaratan di atas, selanjutnya ikuti cara membuat IMB rumah berikut.
- Mendatangi Kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat. Jika bangunan berukuran di bawah 500 meter persegi, maka datangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan setempat.
- Mengisi formulir dan pengajuan pengukuran tanah.
- Membayar biaya pengukuran dan biaya retribusi bangunan.
- Setelah pengukuran tanah dan gambar denah bangunan oleh petugas selesai, Anda akan mendapatkan denah blueprint yang dijadikan dasar pembuatan IMB.
- Serahkan bukti pembayaran retribusi atau Surat Tanda Setoran (STS) ke Loket Pelayanan IMB untuk diteruskan ke Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B).
Biaya Mengurus IMB
Selain harus memahami cara buat IMB atau PBG, perlu diketahui pula besar biaya pengurusannya agar Anda dapat menyiapkan dana yang dibutuhkan.
Seperti diketahui, dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Jadi besar biaya pembuatan IMB/PBG berbeda-beda di setiap kabupaten atau kota.
Perlu digarisbawahi dalam UU Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pemerintah tidak wajib memungut retribusi dalam pengurusan izin ini.
Namun bila pemerintah daerah kekurangan biaya, maka dapat memungut biaya tersebut dalam pengurusan IMB. Biasanya pengurusan izin ini memakan waktu dua sampai tiga minggu atau minimal 20 hari kerja.
Jangka waktu tersebut dapat berbeda-beda, tergantung kebijakan daerah pengawasan setempat dan kesiapan berkas yang diperlukan dalam proses pembuatan IMB.
Selain buat baru, IMB lama juga bisa diperbaharui jika dalam proses pembangunan mengalami perubahan yang berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Perubahan yang dimaksud misalnya penambahan ruangan atau alih fungsi bangunan, seperti rumah tinggal menjadi rumah toko atau ruko.
INFO LEBIH DETAIL TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGAJUAN IMB, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 081299518880 ( YEYEN )
Jakarta : Jln. Sadar Raya NO.88, Kel. Ciganjur, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Tangerang : Gg. H. Salmun NO.73, RT 003 RW 004 Kel. Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten
Cirebon : Jln. Kedungmenjangan RT 001 RW 006, Kel. Kalijaga, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat