Indonesia adalah negara luas yang memiliki banyak potensi alam dan sumber daya. Hal ini menarik perhatian warga asing untuk berinvestasi dan menanam modal. Tak heran banyak properti dan bisnis di Denpasar dan kota besar lainnya ternyata memiliki investor orang asing. Mereka bisa berinvestasi dengan legal setelah melalui proses prosedur pengajuan KITAS investor yang dijelaskan di bawah ini.

1. Mengurus Izin Ke BKPM
BKPM adalah badan koordinasi penanaman modal yang akanmemberikan izin apakah seorang warga asing boleh menjadi investor pada sebuahbadan usaha di Indonesia. Di sana, orang yang mengajukan KITAS investor akanmendapatkan rekomendasi. Bawalah surat-surat lengkap, seperti paspor danfotokopinya, kartu identitas, dan lain-lain, agar prosesnya cepat selesai.
2. Mengurus Visa Tinggal Terbatas
Rekomendasi dari BKPM akan didapat lalu prosedur pengajuan KITAS investor yang selanjutnya adalah pergi kekantor imigrasi. Di sana akan dikeluarkan VITAS atau visa izin tinggal terbataskhusus penanam modal, yang berlaku hingga 2 tahun. Setelah mendapat rekomendasimaka harus langsung mengurus VITAS, karena hanya berlaku pada waktu yangterbatas. Jangan menunda-nunda karena jika terlambat harus mengurusnya ulang.
3. MengurusKITAS
Investor juga harus memiliki KITAS biasa, jadi uruslahnotifikasi untuk pengajuan ke kantor Direksi Jendral Pembinaan PenempatanTenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. Setelah itu, pergilah ke kantorimigrasi atau kementrian hukum dan HAM untuk mendapat VITAS biasa baru mengurusITAS alias izin tinggal terbatas.
VITAS dan ITAS akan didapat setelah sesi wawancara danjangan takut menghadapinya. Jawab saja pertanyaan-pertanyaan saat pemeriksaandengan seksama dan pasti KITAS akan didapat setelah urusan VITAS dan ITASselesai. Anda wajib datang tepat waktu, jadi datanglah ke Indonesia sehari sebelumsesi interview.
Prosedur pengajuan KITAS investor memang butuh waktu yang lebih lama daripada KITAS biasa. Namun jangan menyerah dulu. Pastikan berkas-berkas lengkap dan perusahaan yang akan diberi investasi memiliki badan hukum yang resmi, agar pengurusan KITAS-nya cepat selesai.
Penting sekali mengetahui prosedur pengajuan kitas investor . Jika ingin cepat baiknya gunakan jasa pengurusan kitas terpercaya juga berpengalaman.
INFO LEBIH DETAIL TENTANG PROSEDUR PENGAJUAN KITAS INVESTOR BAGI WARGA ASING, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 081299518880 ( YEYEN, ANGGY, ACHID, EDDY )
Tangerang : Jl. Kihajar Dewantoro, Gg. H. Salmun, RT 003 RW 004 NO.75, Kel. Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten
Cirebon : Jl. Kedungmenjangan RT 001 RW 006 No. 61, Kel. Kalijaga, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat