Anda menikah dengan warga asing dan ingin mengurus KITAS? KITAS alias kartu izin tinggal terbatas bagi suami harus diurus agar ia bisa hidup secara legal di Indonesia, walau belum memiliki status sebagai WNI. Kartu ini berlaku selama 1 tahun dan bisa diperpanjang lagi. Ini tatacara pengurusan dan prosedur pengajuan KITAS perkawinan campuran.

Prosedur Pengajuan Kitas Perkawinan Campuran
Prosedur Pengajuan Kitas Perkawinan Campuran (sumber: Google.com)

1. Mempersiapkan Berkas-Berkas

Sebelum mendapat KITAS, maka harus mempersiapkan berkas-berkas yang lengkap. Di antaranya fotokopi KTP dari pasangan (WNI), fotokopi KK, fotokopi akta nikah dari catatan sipil atau sertifikat nikah (jika pernikahan diadakan di luar negeri) dan harus dilegalisir oleh KBRI. Jangan lupa juga untuk membawa paspor dan masa berlakunya harus bisa sampai 1,5 tahun ke depan. Bawa juga surat sponsor dari pasangan suami/istri WNI yang sudah ditempeli materai sebagai bentuk keabsahan.

2.  Mengajukan KeImigrasi

Berkas-berkas untuk prosedurpengajuan KITAS perkawinan campuran yang disebut di atas harus dibawa kekantor imigrasi. Di sana, petugas akan meneruskannya ke KBRI atau konjen, dimana suami tinggal. Tujuannya agar ia bisa memperoleh visa dan bisa masuk keIndonesia secara legal.

3. Melapor Ke KBRI

Setelah visa dikelarkan, maka suami boleh datang keIndonesia, lalu harus sesegera mungkin pergi ke KBRI untuk melapor. PengurusanKITAS dimulai dan akan ada pemeriksaan berkas-berkas dan proses wawancara. KetikaKITAS sudah dikeluarkan maka suami bisa lega dan tinggal di Indonesia denganaman. Jangan lupa ketika masa berlakunya hampir habis, harus mendaftar ulang.

4. Mengurus Kelengkapan Lain

Urusan KITAS sudah selesai namun jangan lupa untuk melengkapidengan dokumentasi lain,di antaranya SKLD, STM, KIP, SKSP, SKKT, danNPWP. Biaya untuk mengurus KITAS adalah 700.000 rupiah dan jika melalui agenbisa mencapai 2 juta rupiah. Jadi persiapkan uang lebih untuk mengurus KITASdan dokumentasi lainnya.

Prosedur pengajuan KITAS perkawinan campuran sebenarnya mudah saja. Anda harus menyiapkan KTP, kartu keluarga, akta nikah atau sertifikat nikah dan harus difotokopi. Selain itu, bawa paspor dan surat sponsor istri bermaterai. Jika ingin praktis maka mintalah jasa agen, namun biayanya tentu beda dengan mengurusnya sendiri.

Penting sekali mengetahui prosedur pengajuan kitas perkawinan campuran . Jika ingin cepat baiknya gunakan jasa pengurusan kitas terpercaya juga berpengalaman.

INFO LEBIH DETAIL TENTANG PROSEDUR PENGAJUAN KITAS PERKAWINAN CAMPURAN, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 081299518880 ( YEYEN, ANGGY, ACHID, EDDY )

Tangerang : Jl. Kihajar Dewantoro, Gg. H. Salmun, RT 003 RW 004 NO.75, Kel. Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten

Cirebon : Jl. Kedungmenjangan RT 001 RW 006 No. 61, Kel. Kalijaga, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat