Seorang warga negara asing yang tinggal di Indonesia berhak untuk mengurus KITAP alias kartu izin tinggal tetap. Kartu ini berlaku selama 5 tahun saja, namun dapat diperpanjang, sehingga ia bisa tinggal di Indonesia secara legal. Biasanya WNA mengajukan pengurusan kartu ini karena bekerja di Indonesia. Namun ada pula pihak lain yang bisa memilikinya. Siapa yang berhak mendapatkan KITAP? Mari baca paragraf selanjutnya.

Siapa Yang Berhak Mendapatkan KITAP?
sumber: Google.com

1. Warga Negara Asing

Orang pertama yang berhak mendapat KITAP tentu saja warganegara asing yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia. Ketika sudah memilikiKITAS, maka ia ingin juga mengurus kartu izin tinggal tetap, karena masaberlakunya lebih lama (sampai 5 tahun, dan dapat diperpanjang lagi). Biasanya iabekerja di Indonesia, jadi butuh KITAP agar bisa hidup dengan legal di sini.

2. Anak Dari WNA Pemegang KITAS

Anak dari WNA yang lahir di Indonesia, menjadi salah satudari daftar siapa saja yang berhakmendapatkan KITAP. Ia belum menjadi warga negara Indonesia, karena orang tuanyamasih WNA yang memegang KITAS. Jadi, orang tuanya wajib mengurus KITAP untukmereka dan anaknya sekaligus, agar bisa tinggal di Indonesia.

3. Awak Kapal

Seringkali ada kapal yang berada di perairan Indonesiaselama berbulan-bulan, karena mengadakan misi kemanusiaan. Anak buah kapal dannahkodanya yang berstatus warga negara asing, harus mengurus kartu izin tinggaltetap. Jadi mereka bisa menyelesaikan misi dengan tenang, tanpa takut jikabertemu dengan pihak imigrasi.

4. WNA Yang Menikah Dengan WNI

Seorang WNA yang menikah dengan WNI wajib mengajukanpersyaratan agar mendapatkan KITAP ke imigrasi, jika ia ingin tinggal lebihlama di Indonesia. Jadi, ia bisa mendapatkan KITAS dan KITAP dengan sponsordari suami atau istrinya yang warga negara Indonesia.

Siapa saja yang berhak mendapatkan KITAP? Ada beberapa orang yang berhak dan wajib memiliki kartu izin tinggal terbatas, yakni WNA yang bekerja di Indonesia. Awak kapal yang orang asing juga wajib punya KITAP, jika ia berada di perairan Indonesia. Uruslah KITAP dan penuhi persyaratannya, agar cepat jadi.

Penting sekali mengetahui prosedur pengajuan kitap. Jika ingin cepat baiknya gunakan jasa pengurusan kitap terpercaya juga berpengalaman.

INFO LEBIH DETAIL TENTANG SIAPA YANG BERHAK MENDAPATKAN KITAP? INI PENJELASANNYA!, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 081299518880 ( YEYEN, ANGGY, ACHID, EDDY )

Tangerang : Jl. Kihajar Dewantoro, Gg. H. Salmun, RT 003 RW 004 NO.75, Kel. Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten

Cirebon : Jl. Kedungmenjangan RT 001 RW 006 No. 61, Kel. Kalijaga, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat