
Syarat pembuatan akte kelahiran yang harus anda penuhi biasanya dengan menyiapkan berbagai macam berkas/ dokumen persyaratan. Setelah berkas dikumpulkan dan terpenuhi, maka prosedur selanjutnya dengan datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus ke petugas pelayanan setempat. Sebelum Anda mengurus pembuatan akta kelahiran ini, ketahui info apa saja syarat dan jenis pengurusan akte kelahiran.
Syarat dan Jenis Pengurusan akta kelahiran di Indonesia
Jenis akta kelahiran
Akta kelahiran sendiri secara umum merupakan dokumen identitas mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan yang di keluarkan Disdukcapil. Dalam prakteknya, akta ini terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
- Aktakelahiran umum:
Akta kelahiran yang di buat dari laporan kelahiran oleh penduduk ke Disdukcapil paling lambat 60 hari sejak kelahiran.
- Aktakelahiran dispensasi
Akta kelahiran dispensasi merupakan aktakelahiran yang dibuat dari laporan kelahiran oleh penduduk ke Disducapil namunsudah melampaui batas waktu pelaporan kelahiran. Dengan kata lain adalah aktakelahiran terlambat yang sudah melebihi 60 hari sejak kelahiran.
- Aktakelahiran pengadilan
Akta kelahiran yang di buat berdasarkan laporan kelahiran yang sudah melampaui waktu 1 tahun sejak kelahiran. Sehingga pencatatan kelahiran yang ada di dasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri. Karena itu akta kelahiran jenis ini prosedurnya lebih rumit daripada akta kelahiran biasa dan biasanya memakan proses lebih lama.
Syarat pengurusan akta kelahiran umum
Berikut syarat membuat akta kelahiran yang umum di mana penduduk bersangkutan wajib mengumpulkan dan memberikan dokumen persyaratan seperti:
- Mengisiformulir bermeterai Rp 6 ribu yang disediakan petugas Disdukcapil
- Suratketerangan kelahiran
- FotokopiKK (Kartu Keluarga)
- 2Lembar fotokopi KTP suami istri
- 2Lembar fotokopi buku nikah/ akta pernikahan
- Keterangankelahiran dari kelurahan dengan stempel asli
- 2lembar fotokopi kelahiran suami istri
- 2orang saksi kelahiran dengan fotokopi KTP yang bersangkutan (di beberapadaerah, kadang hanya perlu mengumpulkan fotokopi KTP saja)
- Suratketerangan dari lembagai sosial untuk kelahiran bayi penduduk rentan
- Bagiakta kelahiran WNA dibutuhkan:
- Asli dan fotokopi paspor WNA
- Asli dan fotokopi dokumen imigrasi
- Surat tanda lapor diri kepolisian
Untuk jenis akta kelahiran khusus seperti akta kelahirandispensasi serta pengadilan, selain persyaratan mengurusakta kelahiran di atas masih perlu menambahkan:
- BeritaAcara Pemeriksaan/ Surat keterangan kepolisian untuk anak yang tidak jelas asalusulnya.
- Suratketerangan medis untuk anak yang tidak jelas keberadaan orang tuanya.
- Kutipanakta kelahiran ibu untuk anak yang dilahirkan di luar pernikahan.
- Hasilpenetapan pengadilan negeri setempat
Itulah beberapa syarat dan jenis pengurusan akta kelahiran yang perlu Anda ketahui untuk melakukan prosedur pembuatan akta lahir. Jika Anda kurang paham mengenai prosesnya, maka Anda pun bisa meminta bantuan jasa kepengurusan akta kelahiran.
INFO LEBIH DETAIL TENTANG SYARAT DAN JENIS PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 081299518880 ( YEYEN, ANGGY, ACHID, EDDY )
Tangerang : Jl. Kihajar Dewantoro, Gg. H. Salmun, RT 003 RW 004 NO.75, Kel. Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten
Cirebon : Jl. Kedungmenjangan RT 001 RW 006 No. 61, Kel. Kalijaga, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat