
Syarat pembuatan KITAS yang dimaksud merupakan Kartu Izin Tinggal Terbatas yang bisa didapatkan melalui kantor imigrasi. WNA atau TKA yang ingin tinggal di Indonesia untuk bekerja atau alasan lainnya bisa mengajukan kartu ini di kantor imigrasi wilayah tempat warga negara atau tenaga kerja asing tinggal nanti. Siapa saja yang berhak mengajukan KITAS ini? Apakah semua boleh mendapatkan kartu tersebut?
Sesuai dengan peraturan pemerintahan yang berlaku maka orang-orang yang boleh mengajukan dan mendapatkan KITAS antara lain, seperti:
- WNA yang memasuki wilayah Indonesia dengan VITAS (Visa Tinggal Terbatas).
- Anak yang saat lahir di wilayah Indonesia, ayah atau ibunya pemegang KITAS.
- WNA yang memiliki alih status dari Izin Tinggal Kunjungan.
- Awal kapal, nakhoda atau TKA di atas kapal laut, alat apung atau instalasi yang berada di perairan Indonesia.
- WNA yang menikah secara sah dengan WNI.
- Anak dari WNA yang menikah secara sah dengan WNI.
Dengan memahami siapa saja yang berhak mendapatkan KITAS maka akan lebih mudah bagi Anda untuk mengajukan permohonan. Persyaratan pembuatan KITAS dan prosesnya lebih lanjut akan dibahas di bawah ini.
Syarat pembuatan KITAS dan proses pengajuannya
Permohonan pengajuan KITAS bisa dilakukan oleh WNA atau penjamin/ sponsornya ke kantor imigrasi dimana WNA yang bersangkutan akan tinggal nanti. Jika WNA akan tinggal di Indonesia untuk bekerja maka WNA sebagai tenaga ahli di Indonesia perlu melampirkan persyaratan sbb:
- Surat penjaminan dari penjamin/ sponsor. Sponsor ini bisa si pemberi kerja.
- Paspor kebangsaan WNA yang masih berlaku.
- Surat keterangan domisili.
- Surat rekomendasi dari lembaga atau instansi pemerintahan yang terkait.
Adapun Prosedur dalam pengajuan KITAS diantaranya sebagai berikut:
Permohonan kartu izin diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah tanda masuk diberikan. Apabila permohonan melewati jangka waktu tersebut maka akan dikenai denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Setelah mengumpulkan segara macam persyaratan di atas, maka nanti petugas kantor imigrasi akan melakukan pengecekan dokumen persyaratan. Jika sudah lengkap maka akan dilakukan pengambilan foto. KITAS ini diberikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun dan masa perpanjangan tidak lebih dari 6 tahun. Mengenai biaya pembuatan KITAS sendiri tergantung jenis KITAS yang diajukan.
Apabila WNA atau TKA tidak ingin repot melakukan proses pengajuan kartu izin ini sendiri, maka bisa menyewa biro jasa yang melayani pembuatan KITAS. Anda hanya perlu mengumpulkan syarat pembuatan KITAS dan semua proses akan di lakukan oleh biro jasa. Biaya pembuatan kartu ini tergantung dari biro jasa masing-masing dan wilayah pengajuannya. Jika Anda tertarik menggunakan jasa semacam ini, maka Anda bisa menghubungi kami di nomor kontak yang sudah tersedia. Semoga info ini bermanfaat.
INFO LEBIH DETAIL TENTANG SYARAT PEMBUATAN KITAS, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 081299518880 ( YEYEN )
Jakarta : Jln. Sadar Raya NO.88, Kel. Ciganjur, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Tangerang : Gg. H. Salmun NO.73, RT 003 RW 004 Kel. Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten
Cirebon : Jln. Kedungmenjangan RT 001 RW 006, Kel. Kalijaga, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat