Syarat Pembuatan TDUP
TDUP (sumber: Google.com)

Berbisnis bisa dilakukan atas bidang apa saja tidak harus terpaku pada bisnis kuliner atau fashion. Salah satu ladang usaha yang banyak diminati oleh masyarakat adalah usaha pariwisata. Saat menjalankan bisnis pariwisata, ada beberapa berkas yang harus di urus salah satunya TDUP. Proses pengurusannya cukup mudah, Anda cukup melengkapi syarat pembuatan TDUP.

Pentingnya membuat TDUP bagi pelaku bisnis pariwisata

Persyaratan dasar yang wajib di penuhi pelaku bisnis saat menjalankan bisnis pariwisata salah satunya adalah izin TDUP. Izin ini tidak di peroleh begitu saja, harus di ajukan secara tertulis oleh pelaku bisnis ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dalam prosesnya, mengurus TDUP biasa di lakukan seorang diri oleh badan usaha, UMKM maupun pelaku bisnis wisata perorangan. Tapi karena beberapa kondisi, banyak pula orang yang menggunakan jasa perantara yang di kenal sebagai jasa pengurusan TDUP.

Jasa ini bertugas dan bertanggung jawab sepenuhnya dalam mengurus pembuatan TDUP milik badan usaha atau pelaku usaha ke PTSP. Karena prosedur pembuatan Tanda Daftar Usaha Pariwisata di PTSP cukup rumit.

Layanan jasa akan bersinergi dengan Anda untuk mengumpulkan berkas pendaftaran yang di butuhkan. Dan sebagai pengguna jasa, Anda di tuntut untuk kooperatif dalam mengumpulkan berkas-berkas tersebut.

Apa saja syarat pembuatan TDUP?

Syarat pembuatan Tanda Daftar Usaha Pariwisata cukup banyak namun biasanya diklasifikasikan berdasarkan jenis usaha yang dijalankan oleh badan usaha, pelaku usaha atau UMKM. Namun, secara garis besar berikut ini syarat registrasi TDUP:

  1. Menyediakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  2. Menyediakan fotokopi NPWP
  3. Fotokopi surat pernyataan kebenaran dokumen menggunakan materai Rp 6.000
  4. Fotokopi keputusan pendirian perusahaan dengan atau tanpa perubahan
  5. Selanjutnya fotokopi pelunasan hutang denda administratif jika memilikinya
  6. Fotokopi  Kartu Izin Tinggal Sementara dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing khusus jika Anda mengutus selebriti dunia
  7. Surat pertanyaan sanggup mematuhi kebijakan tertulis yang tercantum pada TDUP
  8. Fotokopi akta pendirian perusahaan dengan atau tanpa adanya perubahan
  9. Sertifikat tanah tempat di dirikannya kegiatan usaha pariwisata

Dengan memenuhi sembilan persyaratan di atas, seorang jasa pembuatan TDUP bisa segera melakukan permohonan registrasi tertulis ke PTSP. Namun bila berkas yang dibutuhkan ternyata belum lengkap atau masih kurang, maka baiknya proses registrasi di tunda hingga data yang dibutuhkan siap secara keseluruhan.

Biaya administratif yang wajib Anda persiapkan saat melakukan pembuatan TDUP adalah biaya tertentu di luar biaya pembuatan TDUP. Karena proses pembuatan Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang diwajibkan oleh pemerintah ini digratiskan. Maka dari itu, ajukan permohonan registrasi TDUP secepatnya sehingga Anda bisa mengantongi surat izin resmi menjalankan usaha dari pemerintah di atas payung hukum.

Jangan lupa untuk melengkapi seluruh syarat pembuatan TDUP supaya staf PTSP meluluskan permohonan pengajuan Anda dengan segera. Artinya Anda tidak lagi di pusingkan dengan pembuatan surat izin ini.

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 0811-2015-818 (Yeni)

Alamat : Jl. Petogogan II No. 32 A, Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12160