KITAP adalah singkatan dari kartu izin tinggal tetap, yakni sebuah kartu izin yang membuat seorang warga negara asing bisa tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5 tahun. Biasanya, WNA memiliki KITAP karena bekerja di Indonesia, atau menikah dengan seorang WNI dan memutuskan untuk tinggal di negara ini saja. Ini beberapa syarat pengajuan KITAP yang harus diketahui.

Syarat Pengajuan KITAP
sumber: google.com

1. Mengajukan Surat Domisili

Seorang warga negara asing yang akan mengurus kartu izintinggal tetap harus meminta surat keterangan domisili, sebelum pergi ke kantorimigrasi. Biasanya surat ini bisa didapatkan di kantor kelurahan atau kepaladesa, tempat ia tinggal. Surat keterangan domisili menjadi bukti bahwa seorangWNA memang bertempat tinggal di daerah tersebut.

2. Membawa Dokumen-Dokumen Penting

Ada banyak dokumen penting (beserta fotokopinya) yang harusdibawa sebagai syarat pengajuan KITAP.Di antaranya, WNA (atau pihak agen) harus membawa surat keterangan domisili dan paspor yang masih berlaku(kalau bisa hingga 18 bulan ke depan). Selain itu, warga negara asing harusjuga membawa surat rekomendasi dari lembaga pemerintahan, fotokopi kartu izintinggal terbatas, dan surat pernyataan integrasi kepada pemerintah negaraIndonesia.

Jika ingin mendapatkan KITAP adalah memiliki KITAS aliaskartu izin tinggal terbatas. Jadi, sebelum mengurus krtu izin ini dan membawasurat-surat penting sebagai syarat pengajuan KITAP, harus mendaftar ke kantorimigrasi dulu, untuk mendapatkan KITAS. Jangan sampai terbalik, karena KITASberlaku hanya selama 2 tahun, sedangkan KITAP selama 5 tahun (dan dapatdiperpanjang).

3. Syarat Lain

Untuk mendapatkan KITAP, selain harus memiliki KITASterlebih dahulu, maka warga negara asing harus tinggal dan menetap di Indonesiaselama setidaknya 3 tahun. Jika kurang, maka permohonan akan segera ditolak.Namun jangan khawatir. Bila Anda sudah memenuhi syarat dan membawadokumen-dokumen penting yang disyaratkan, maka kartu izin ini akan jadi dalamwaktu 4 hari kerja.

Syarat pengajuan KITAP memang agak banyak. Di antaranya surat keterangan domisili, surat pernyataan integrasi, rekomendasi dari lembaga pemerintahan, paspor, dan tak lupa fotokopi KITAS. Walau pengurusannya memakan cukup banyak waktu, namun harus tetap diajukan ke kantor imigrasi, agar WNA bisa tinggal di Indonesia dengan legal.

Penting sekali mengetahui prosedur pengajuan kitap . Jika ingin cepat baiknya gunakan jasa pengurusan kitap terpercaya juga berpengalaman.

INFO LEBIH DETAIL TENTANG SYARAT PENGAJUAN KITAP, INI YANG WAJIB DIKETAHUI!, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 081299518880 ( YEYEN, ANGGY, ACHID, EDDY )

Tangerang : Jl. Kihajar Dewantoro, Gg. H. Salmun, RT 003 RW 004 NO.75, Kel. Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten

Cirebon : Jl. Kedungmenjangan RT 001 RW 006 No. 61, Kel. Kalijaga, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat