Jasa Pengurusan AKta Lahir
Akta Kelahiran (sumber: Google.com)

Akta kelahiran adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh seluruh WNI (Warga Negara Indonesia) sebagai bukti sah status serta peristiwa kelahiran seseorang. Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Tiap bayi baru lahir akan tercatat dan terdaftar dalam KK (Kartu Keluarga) serta nanti akan mendapatkan NIK. Jasa pengurusan akta kelahiran akan membantu Anda untuk membuat akta bagi bayi yang baru lahir dengan sangat mudah.

Pesyaratan dokumen mengurus akta kelahiran bayi

Tiap wilayah yang ada di Indonesia kurang lebih memiliki syarat kepengurusan dan dokumen yang sama. Meski ada juga yang berbeda, namun sedikit saja. Secara umum berikut ini syarat membuat akta kelahiran yang harus disiapkan:

  1. Surat pengantar RT/ RW.
  2. Surat keterangan kelahiran dari RS/ Bidan/ Dokter atau tempat melahirkan lainnya seperti surat keterangan dari nakhona/ pilot jika bayi terpaksa dilahirkan di dalam kapal atau pesawat terbang.
  3. 2 lembar SKSKPNP dari area domisili untuk warga yang non-permanen.
  4. 2 lembar fotokopi KK.
  5. 2 lembar fotokopi KTP asli suami istri
  6. 2 lembar fotokopi buku nikah/ akta pernikahan.
  7. 2 lembar fotokopi akta kelahiran suami serta istri.
  8. Fotokopi paspor khusus untuk WNA (Warga Negara Asing).
  9. Surat kuasa dan materai 6 ribu.
  10. Formulir permohonan catatan kelahiran dengan materai 6 ribu.
  11. 2 orang saksi yang membuktikan kelahiran dan fotokopi KTP orang yang bersangkutan. Untuk daerah-daerah tertentu kadang bisa hanya dengan mengumpulkan fotokopi KTP saja.
  12. Surat keterangan polisi untuk anak yang lahir tidak diketahui asal usulnya.
  13. Surat keterangan lembaga sosial khusus untuk anak lahir dari penduduk rentan.

Setelah mengumpulkan dan mempersiapkan semua dokumen persyaratan di atas, maka untuk mengurus akta kelahiran silahkan datang ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil. Memang butuh proses untuk membuatnya, paling cepat memakan waktu 2-5 hari kerja, bisa kurang atau lebih.

Saat pergi ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, maka petugas biasanya akan melakukan:

  • Cek kelengkapan berkas dan dokumen yang sudah disiapkan
  • Memberikan tanda tangan
  • Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan tanda tangan
  • Akta distempel untuk mengesahkan akta kelahiran bayi

Jasa pengurusan akta kelahiran anak terpercaya

Cara mengurus akta kelahiran memang terkadang memakan waktu, apalagi untuk pergi ke kantor dinas dan mengumpulkan seluruh persyaratan yang diperlukan. Jika Anda tidak punya banyak waktu ataupun ada beberapa syarat dokumen yang kurang lengkap, maka kami bisa bantu menguruskan akta kelahiran anak Anda. Tidak hanya akta kelahiran untuk anak, namun ada juga orang dewasa yang butuh akta kelahiran maka kami pun bisa membantu Anda mengurus segalanya. Biaya jasa pengurusan akta kelahiran yang ditawarkan juga terjangkau dan prosesnya tidak akan memakan waktu lama.

INFO LEBIH DETAIL TENTANG JASA PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 081299518880 ( YEYEN )

Jakarta : Jln. Sadar Raya NO.88, Kel. Ciganjur, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Tangerang : Gg. H. Salmun NO.73, RT 003 RW 004 Kel. Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten

Cirebon : Jln. Kedungmenjangan RT 001 RW 006, Kel. Kalijaga, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat