
Akta kelahiran adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh seluruh WNI (Warga Negara Indonesia) sebagai bukti sah status serta peristiwa kelahiran seseorang. Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Tiap bayi baru lahir akan tercatat dan terdaftar dalam KK (Kartu Keluarga) serta nanti akan mendapatkan NIK. Jasa pengurusan akta kelahiran akan membantu Anda untuk membuat akta bagi bayi yang baru lahir dengan sangat mudah.
Pesyaratan dokumen mengurus akta kelahiran bayi
Tiap wilayah yang ada di Indonesia kurang lebih memilikisyarat kepengurusan dan dokumen yang sama. Meski ada juga yang berbeda, namunsedikit saja. Secara umum berikut ini syarat membuat akta kelahiran yang harusdisiapkan:
- Suratpengantar RT/ RW.
- Suratketerangan kelahiran dari RS/ Bidan/ Dokter atau tempat melahirkan lainnyaseperti surat keterangan dari nakhona/ pilot jika bayi terpaksa dilahirkan didalam kapal atau pesawat terbang.
- 2lembar SKSKPNP dari area domisili untuk warga yang non-permanen.
- 2lembar fotokopi KK.
- 2lembar fotokopi KTP asli suami istri
- 2lembar fotokopi buku nikah/ akta pernikahan.
- 2lembar fotokopi akta kelahiran suami serta istri.
- Fotokopipaspor khusus untuk WNA (Warga Negara Asing).
- Suratkuasa dan materai 6 ribu.
- Formulirpermohonan catatan kelahiran dengan materai 6 ribu.
- 2orang saksi yang membuktikan kelahiran dan fotokopi KTP orang yangbersangkutan. Untuk daerah-daerah tertentu kadang bisa hanya denganmengumpulkan fotokopi KTP saja.
- Suratketerangan polisi untuk anak yang lahir tidak diketahui asal usulnya.
- Suratketerangan lembaga sosial khusus untuk anak lahir dari penduduk rentan.
Setelah mengumpulkan dan mempersiapkan semua dokumenpersyaratan di atas, maka untuk mengurus akta kelahiran silahkan datang keDinas Kependudukan Catatan Sipil. Memang butuh proses untuk membuatnya, palingcepat memakan waktu 2-5 hari kerja, bisa kurang atau lebih.
Saat pergi ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,maka petugas biasanya akan melakukan:
- Cek kelengkapan berkas dan dokumen yang sudahdisiapkan
- Memberikan tanda tangan
- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipilmemberikan tanda tangan
- Akta distempel untuk mengesahkan akta kelahiranbayi
Jasa pengurusan akta kelahiran anak terpercaya
Cara mengurus akta kelahiran memang terkadang memakan waktu, apalagi untuk pergi ke kantor dinas dan mengumpulkan seluruh persyaratan yang diperlukan. Jika Anda tidak punya banyak waktu ataupun ada beberapa syarat dokumen yang kurang lengkap, maka kami bisa bantu menguruskan akta kelahiran anak Anda. Tidak hanya akta kelahiran untuk anak, namun ada juga orang dewasa yang butuh akta kelahiran maka kami pun bisa membantu Anda mengurus segalanya. Biaya jasa pengurusan akta kelahiran yang ditawarkan juga terjangkau dan prosesnya tidak akan memakan waktu lama.
INFO LEBIH DETAIL TENTANG JASA PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 081299518880 ( YEYEN, ANGGY, ACHID, EDDY )
Tangerang : Jl. Kihajar Dewantoro, Gg. H. Salmun, RT 003 RW 004 NO.75, Kel. Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten
Cirebon : Jl. Kedungmenjangan RT 001 RW 006 No. 61, Kel. Kalijaga, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat
mau buat akte lahir, soalnya hilang bisa dibantu? tapi ktp dan akte dari riau