oleh Admin Birojasaku | 18 Feb 2020 | Artikel > Apa Itu IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing)?

Seorang warga negara asing jika ingin bekerja di Indonesia harus memiliki KITAS alias kartu izin tinggal sementara khusus pekerja Namun jika ia jadi karyawan di perusahaan penanaman modal asing juga harus memiliki IMTA Apa itu IMTA Mari cari jawabannya di bawah ini Apa Itu IMTA 1 PengertiannyaIMTA adalah izin khusus yang wajib dimiliki oleh WNA jikaia bekerja di Indonesia Izin ini beda dengan KITAP atau KITAS karena merupakandokumen khusus yang mengizinkan seorang warga negara asing yang bekerja .... Baca selanjutnya oleh Admin Birojasaku | 18 Feb 2020 | Artikel > Siapa Yang Berhak Mendapatkan KITAP? Ini Penjelasannya!

Seorang warga negara asing yang tinggal di Indonesia berhak untuk mengurus KITAP alias kartu izin tinggal tetap Kartu ini berlaku selama 5 tahun saja namun dapat diperpanjang sehingga ia bisa tinggal di Indonesia secara legal Biasanya WNA mengajukan pengurusan kartu ini karena bekerja di Indonesia Namun ada pula pihak lain yang bisa memilikinya Siapa yang berhak mendapatkan KITAP Mari baca paragraf selanjutnya sumber Google com1 Warga Negara AsingOrang pertama yang berhak mendapat KITAP tentu sa .... Baca selanjutnya oleh Admin Birojasaku | 18 Feb 2020 | Artikel > Biaya Pengajuan KITAP (Kartu Izin Tinggal Menetap)

Jika seorang warga negara asing sudah memiliki KITAS alias kartu izin tinggal terbatas namun ingin tinggal lebih lama di Indonesia maka harus mengurus KITAP KITAP adalah kartu izin tinggal tetap yang masa berlakunya lebih lama dari KITAS Jika pemegang KITAS hanya boleh bekerja di Indonesia selama 2 tahun maka KITAP berlaku selama 5 tahun Ini biaya pengajuan KITAP sumber google com1 Biaya ResmiBiaya pengajuan KITAP adalah biaya yang resmi dan tidak adatarikan lagi Jadi Anda langsung bisa membayar .... Baca selanjutnya