
oleh
Admin Birojasaku | 17 Feb 2020 | Artikel,
Campuran
Anda menikah dengan warga asing dan ingin mengurus KITAS? KITAS alias kartu izin tinggal terbatas bagi suami harus diurus agar ia bisa hidup secara legal di Indonesia, walau belum memiliki status sebagai WNI. Kartu ini berlaku selama 1 tahun dan bisa diperpanjang lagi. Ini tatacara pengurusan dan prosedur pengajuan KITAS perkawinan campuran.

oleh
Admin Birojasaku | 21 Jan 2020 | Artikel,
PKP
Banyak orang yang bilang berwirausaha jauh lebih mudah
daripada bekerja sebagai karyawan biasa. Padahal ada banyak hal yang perlu
diurus oleh seorang pelaku usaha saat menjalankan bisnis mereka salah satunya
PKP. Mengurus PKP sebenarnya bisa dilakukan sendiri, tapi beberapa orang lebih
suka memanfaatkan jasa pengurusan PKP untuk membuat semuanya menjadi
lebih mudah dan efektif.

oleh
Admin Birojasaku | 02 Jan 2020 | Artikel,
KITAS
Jasa pengurusan KITAS dapat membantu Anda mengajukan permohonan dan penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas. Kartu ini wajib dimiliki oleh WNA (Warga Negara Asing) yang ingin tinggal atau bekerja di tanah air untuk waktu lebih lama. Selain pengurusan, Anda juga bisa meminta bantuan biro jasa untuk membantu memperpanjang KITAS. Masa berlaku kartu ini sendiri dari 6 bulan sampai 2 tahun dan bisa diperpanjang hingga 6 tahun.
Meski Anda sudah memiliki visa turis atau visa kedatangan, jika ingin tinggal lebih lama maka Anda harus mempunyai kartu izin ini. Jika WNA tinggal lebih lama dari masa kunjungan visa yang berlaku, maka bisa dikenai hukuman denda dan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Itulah sebabnya pengajuan kartu ini sangat penting dan jika WNA tidak mengetahui prosedur permohonan penerbitan KITAS bagi dirinya, bahkan tidak memiliki sponsor sama sekali maka bisa meminta bantuan jasa pembuatan KITAS.

oleh
Admin Birojasaku | 02 Jan 2020 | Artikel,
KITAS
Syarat pembuatan KITAS yang dimaksud merupakan Kartu Izin Tinggal Terbatas yang bisa didapatkan melalui kantor imigrasi. WNA atau TKA yang ingin tinggal di Indonesia untuk bekerja atau alasan lainnya bisa mengajukan kartu ini di kantor imigrasi wilayah tempat warga negara atau tenaga kerja asing tinggal nanti. Siapa saja yang berhak mengajukan KITAS ini? Apakah semua boleh mendapatkan kartu tersebut?

oleh
Admin Birojasaku | 02 Jan 2020 | Artikel,
KITAS
Biaya untuk pengurusan KITAS perlu dibayarkan oleh para pekerja atau warga negara asing yang ingin tinggal sementara di Indonesia. untuk biaya pengurusan ini biasanya diberlakukan jika Anda ingin membuat KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) melalui biro jasa pengurusan. Tentunya setiap biro jasa menawarkan biaya yang berbeda.

oleh
Admin Birojasaku | 06 Apr 2020 | Artikel,
Indonesia
Jenis jenis kitas yang ada di Indonesia bermacam macam, pengertian KITAS sendiri adalah Izin yang di berikan kepada orang asing untuk tinggal atau ata berada di wilayah Indonesia dengan waktu yang terbatas.

oleh
Admin Birojasaku | 12 Jan 2020 | Artikel,
Kelahiran
Akta kelahiran adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh seluruh WNI (Warga Negara Indonesia) sebagai bukti sah status serta peristiwa kelahiran seseorang. Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Tiap bayi baru lahir akan tercatat dan terdaftar dalam KK (Kartu Keluarga) serta nanti akan mendapatkan NIK. Jasa pengurusan akta kelahiran akan membantu Anda untuk membuat akta bagi bayi yang baru lahir dengan sangat mudah.

oleh
Admin Birojasaku | 12 Jan 2020 | Artikel,
Kelahiran
Syarat pembuatan akte kelahiran yang harus anda penuhi biasanya dengan menyiapkan berbagai macam berkas/ dokumen persyaratan. Setelah berkas dikumpulkan dan terpenuhi, maka prosedur selanjutnya dengan datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus ke petugas pelayanan setempat. Sebelum Anda mengurus pembuatan akta kelahiran ini, ketahui info apa saja syarat dan jenis pengurusan akte kelahiran.

oleh
Admin Birojasaku | 12 Jan 2020 | Artikel,
Kelahiran
Akta kelahiran kita gunakan sebagai dokumen identitas autentik yang berisi status seseorang serta bukti kewarganegaraan. Setiap bayi lahir memang wajib di laporkan oleh penduduk ke kantor instansi pelaksana paling lambat 60 hari sejak bayi tersebut lahir. Penduduk yang bersangkutan bisa melaporkan kelahiran bayi ke kantor instansi pelaksana, dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dimana penduduk berdomisili. Dalam mengurus akta tersebut, apakah ada biaya pengurusan akta kelahiran ?