IMB Adalah

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sekarang diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Artikel ini membahas panduan lengkap tentang cara mengurus IMB.

Namun sebelum itu, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu pengertian dan apa bedanya IMB dan PBG? Mengingat setelah pergantian terjadi beberapa perubahan.

Pengertian IMB Adalah

IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan, yaitu perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau daerah kepada pemilik gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

Dokumen ini sangat penting untuk dimiliki oleh pendiri bangunan. Alasannya, bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.

Selain itu, memeriksa ada atau tidaknya IMB harus dilakukan oleh pembeli kepada penjual rumah. Baik saat membeli rumah baru dari developer, atau rumah bekas dari perorangan.

Tujuannya untuk menghindari konflik kepemilikan dan menghindari sanksi. Pasalnya, memiliki rumah tanpa IMB bisa dikenai denda 10% dari nilai bangunan, bahkan berpotensi dibongkar!

Oleh karena itu, proses pembangunan rumah baru atau perbaikan / renovasi harus di tangani oleh pengembang ataupun kontraktor yang bisa di percaya. Contohnya seperti renovasiku.com

Keuntungan yang dapat diperoleh kalau mengunakan jasa kontraktor dan pengembang Renovasiku, yaitu sebagai berikut.

  • Kualitas bangunan terjamin dengan pemilihan material dari merek ternama.
  • Dikerjakan oleh tukang dan pembantu tukang yang berpengalam.
  • Tepat waktu dan harga yang sesuai
  • Pengerjaan secara Teliti dan sesuai dengan Standar Kualitas yang Tinggi
  • Memberikan Solusi yang tepat dan memuaskan bagi setiap Klien.

 

Apa Bedanya IMB dan PBG?

Poin PerbedaanIMBPBG
Cara permohonanPermohonan izin sebelum atau saat mendirikan bangunan.Tak wajib sebelum pembangunan.
Aspek teknis seperti fungsi bangunan.Disertakan saat pengajuan izin.Dituangkan dalam dokumen PBG.
Persyaratan permohonan.Pemilik bangunan diwajibkan memenuhi beberapa syarat di antaranya seperti pengakuan status kepemilikan tanah, izin pemanfaatan, status kepemilikan bangunan dan izin mendirikan bangunan.Perlu perencanaan dan perancangan bangunan yang sesuai dengan tata bangunan, keandalan dan desain prototipe. Persyaratan yang diperlukan di antaranya data bangunan gedung, dokumen rencana teknis, dokumen rencana pertelaan.
SanksiPemilik bangunan tanpa IMB mendapatkan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan pasal 115 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005.Pemilik bangunan tanpa PBG akan mendapatkan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 24 angka 42 Undang-undang (UU) Cipta Kerja terkait dengan Pasal 45 ayat 1 UU Bangunan Gedung.

 

Landasan Hukum IMB

Landasan Hukum IMB

Dasar hukum IMB diatur dalam UU dan PP berikut.

  • Pasal 7 & 8 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  • UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
  • Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 36 Tahun 2005, yang mengatur tentang persyaratan gedung.
  • Pasal 5 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang kewajiban setiap orang atau badan untuk memiliki IMB.

Selain itu, masih ada peraturan daerah masing-masing yang berkaitan dengan IMB. Ada pun pergantian IMB menjadi PBG diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020.

Peraturan tersebut merupakan implementasi pelaksanaan UU 2002. Sekarang Anda sudah tahu pengertian PBG IMB adalah, perbedaan IMB dan PBG, serta landasan hukumnya.

Mengingat IMB adalah dokumen penting yang harus diperhatikan oleh pembeli rumah, maka penjual rumah tanpa IMB pun wajib mengetahui tata cara mengurus izin penting ini.

Dikutip dari Rumah123, sekarang mari kita cari tahu cara mengurus IMB dimulai dari persyaratan administrasi dan teknisnya. Yuk, simak artikel persyaratan pengurusan dokumen imb agar tak ada berkas yang terlewat.

 

INFO LEBIH DETAIL TENTANG PENGERTIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ATAU IMB, ANDA BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 081299518880 ( YEYEN, ANGGY, ACHID, EDDY )

Tangerang : Jl. Kihajar Dewantoro, Gg. H. Salmun, RT 003 RW 004 NO.75, Kel. Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten

Cirebon : Jl. Kedungmenjangan RT 001 RW 006 No. 61, Kel. Kalijaga, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat