Jasa Pengurusan AKta Lahir

Jasa Pengurusan Akta Kelahiran

Akta kelahiran adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh seluruh WNI (Warga Negara Indonesia) sebagai bukti sah status serta peristiwa kelahiran seseorang. Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Tiap bayi baru lahir akan tercatat dan terdaftar dalam KK (Kartu Keluarga) serta nanti akan mendapatkan NIK. Jasa pengurusan akta kelahiran akan membantu Anda untuk membuat akta bagi bayi yang baru lahir dengan sangat mudah.

Syarat dan Jenis Pengurusan Akta Kelahiran

Syarat dan Jenis Pengurusan Akta Kelahiran

Syarat pembuatan akte kelahiran yang harus anda penuhi biasanya dengan menyiapkan berbagai macam berkas/ dokumen persyaratan. Setelah berkas dikumpulkan dan terpenuhi, maka prosedur selanjutnya dengan datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus ke petugas pelayanan setempat. Sebelum Anda mengurus pembuatan akta kelahiran ini, ketahui info apa saja syarat dan jenis pengurusan akte kelahiran.

Biaya Pengurusan Akta Kelahiran

Biaya Pengurusan Akta Kelahiran

Akta kelahiran kita gunakan sebagai dokumen identitas autentik yang berisi status seseorang serta bukti kewarganegaraan. Setiap bayi lahir memang wajib di laporkan oleh penduduk ke kantor instansi pelaksana paling lambat 60 hari sejak bayi tersebut lahir. Penduduk yang bersangkutan bisa melaporkan kelahiran bayi ke kantor instansi pelaksana, dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dimana penduduk berdomisili. Dalam mengurus akta tersebut, apakah ada biaya pengurusan akta kelahiran ?