Biaya Pengajuan KITAP

Biaya Pengajuan KITAP (Kartu Izin Tinggal Menetap)

Jika seorang warga negara asing sudah memiliki KITAS alias kartu izin tinggal terbatas, namun ingin tinggal lebih lama di Indonesia, maka harus mengurus KITAP. KITAP adalah kartu izin tinggal tetap, yang masa berlakunya lebih lama dari KITAS. Jika pemegang KITAS hanya boleh bekerja di Indonesia selama 2 tahun, maka KITAP berlaku selama 5 tahun. Ini biaya pengajuan KITAP.